Sentimen
Negatif (100%)
4 Jan 2024 : 20.19
Informasi Tambahan

Institusi: UNPAD

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Romli Atmasasmita Ogah Jadi Saksi Meringankan, Firli Jajaki Tokoh Hukum Lain

5 Jan 2024 : 03.19 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Romli Atmasasmita Ogah Jadi Saksi Meringankan, Firli Jajaki Tokoh Hukum Lain

Jakarta: Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjajaki tokoh hukum lain untuk diajukan sebagai saksi meringankan. Hal ini dilakukan setelah pakar hukum Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi a de charge Firli. "Tentunya (menunjuk saksi meringankan yang lain). Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024. Firli mengajukan empat saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya. Saksi tersebut ialah pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya hukum internasional Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menghadirkan saksi meringankan ini adalah hak tersangka. Suparji dan Natalius Pigai telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan Firli. Firli mengajukan advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi meringankan pengganti Alexander Marwata. Yusril bersedia menjalani pemeriksaan setelah 3 Januari 2024. Kemudian, Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli. Namun, dia bersedia menjadi ahli. "Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu, 31 Desember 2023.   Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan. Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jakarta: Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjajaki tokoh hukum lain untuk diajukan sebagai saksi meringankan. Hal ini dilakukan setelah pakar hukum Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi a de charge Firli.
 
"Tentunya (menunjuk saksi meringankan yang lain). Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Januari 2024.
 
Firli mengajukan empat saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya. Saksi tersebut ialah pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, akademisi atau guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya hukum internasional Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Menghadirkan saksi meringankan ini adalah hak tersangka. Suparji dan Natalius Pigai telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sementara itu, Alexander Marwata menolak menjadi saksi meringankan Firli.
 
Firli mengajukan advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus, Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi meringankan pengganti Alexander Marwata. Yusril bersedia menjalani pemeriksaan setelah 3 Januari 2024.
 
Kemudian, Romli menolak menjadi saksi meringankan Firli. Namun, dia bersedia menjadi ahli.
 
"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu, 31 Desember 2023.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan.
 
Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (100%)