Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Sidang Digelar 11 Januari 2024
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hakim sekaligus Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke kepaniteraan pidana pada Rabu (3/1/2024).
“Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono oleh ketua PN Jaksel,” kata Djuyamto.
Djuyamto kemudian menyebutkan bahwa sidang praperadilan akan digelar pada 11 Januari 2024.
“Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ujar Djuyamto.
Baca juga: Eks Wamenkumham dkk Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Sebelumnya, Eddy Hiariej mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Jaksel.
Eddy bersama asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami selaku kuasa pemohon praperadilan dari Prof Eddy, Yogi, dan Yosi, hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata salah satu tim kuasa hukumnya, Iwan Priyatno kepada wartawan pada 20 Desember 2023.
Menurut Iwan, surat permohonan pencabutan praperadilan sudah diserahkan kepada hakim dan juga termohon atau KPK.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Meski begitu, Iwan enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
"Kami hanya diamanahi itu saja. Kami enggak bisa bicara lebih lanjut ya. Itu saja," kata Iwan.
Gugatan praperadilan Eddy Hiariej dkk sebelumnya sudah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Perkara ini juga sudah berjalan dan ditangani oleh Hakim Tunggal Estiono.
Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.7%)