Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS, APRIL
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Polisi Diminta Periksa Pimpinan KPK yang Kasih Firli Bawa Dokumen DJKA ke Praperadilan
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta segera memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyerahan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di KPK dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk membuat terang perkara. "Minta pimpinan KPK yang memberikan akses terhadap Firli membawa dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus OTT DJKA tersebut segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, agar terang benderang persoalannya," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024. Edy selaku pelapor Firli di Polda Metro Jaya memandang Firli dan tim hukumnya diduga menggunakan dokumen tersebut untuk mencoba menekan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Yakni dengan mengungkap kasus DJKA yang dihubungkan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, diduga terkait dengan lelang proyek kereta api di DJKA. "Di mana M Suryo merupakan teman Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, dalam kasus BTS yang ditangani Kejagung, nama M Suryo juga dikaitkan di dalamnya, dan oleh salah satu media nasional selalu disebut-sebut M Suryo sebagai teman dekat Karyoto," ungkap Edy. Selain itu, kata Edy, Firli Bahuri pernah diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM sekitar April 2023. Maka itu, dia menilai Polda Metro Jaya perlu memeriksa pimpinan KPK. "Pemeriksaan terhadap persoalan dokumen DJKA Kemenhub itu mesti dilakukan simultan dan komprehensif. Ini melibatkan banyak hal dan banyak pihak, yang semuanya perlu diperiksa juga," ujar Edy. Edy diperiksa Penyidik Unit 5 Subdit Kamneg Krimum Polda Metro Jaya pukul 12.00-15.50 WIB, Rabu, 3 Januari 2024. Menurut dia, dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa serta digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan telah melanggar aturan. Edy menekankan dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak bisa sembarangan keluar dari Lembaga Antirasuah. Dia mempertanyakan hak Firli sebagai ketua nonaktif KPK kala itu yang bisa membawa dokumen penyidikan keluar dari Gedung Merah Putih. "Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," ucap dia. Oleh karena itu, Edy berkeyakinan kuat Firli melanggar aturan dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap dalam sidang gugatan praperadilan beberapa waktu lalu. "Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan tim pengacara menggunakan dokumen tersebut. Itu termasuk dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," tutur dia. Laporan Edy terhadap Firli dalam kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, yang menjadi terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP. "Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 juta," beber Edy.
Jakarta: Polda Metro Jaya diminta segera memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penyerahan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di KPK dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri. Pemeriksaan itu dinilai penting untuk membuat terang perkara.
"Minta pimpinan KPK yang memberikan akses terhadap Firli membawa dokumen penyelidikan dan penyidikan kasus OTT DJKA tersebut segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, agar terang benderang persoalannya," kata Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo, dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.
Edy selaku pelapor Firli di Polda Metro Jaya memandang Firli dan tim hukumnya diduga menggunakan dokumen tersebut untuk mencoba menekan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Yakni dengan mengungkap kasus DJKA yang dihubungkan dengan pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo, diduga terkait dengan lelang proyek kereta api di DJKA.
"Di mana M Suryo merupakan teman Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, dalam kasus BTS yang ditangani Kejagung, nama M Suryo juga dikaitkan di dalamnya, dan oleh salah satu media nasional selalu disebut-sebut M Suryo sebagai teman dekat Karyoto," ungkap Edy.
Selain itu, kata Edy, Firli Bahuri pernah diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM sekitar April 2023. Maka itu, dia menilai Polda Metro Jaya perlu memeriksa pimpinan KPK.
"Pemeriksaan terhadap persoalan dokumen DJKA Kemenhub itu mesti dilakukan simultan dan komprehensif. Ini melibatkan banyak hal dan banyak pihak, yang semuanya perlu diperiksa juga," ujar Edy.
Edy diperiksa Penyidik Unit 5 Subdit Kamneg Krimum Polda Metro Jaya pukul 12.00-15.50 WIB, Rabu, 3 Januari 2024. Menurut dia, dokumen operasi tangkap tangan (OTT) DJKA yang dibawa serta digunakan Firli Bahuri dan tim pengacaranya dalam gugatan praperadilan telah melanggar aturan.
Edy menekankan dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak bisa sembarangan keluar dari Lembaga Antirasuah. Dia mempertanyakan hak Firli sebagai ketua nonaktif KPK kala itu yang bisa membawa dokumen penyidikan keluar dari Gedung Merah Putih.
"Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," ucap dia.
Oleh karena itu, Edy berkeyakinan kuat Firli melanggar aturan dengan membawa dan memasukkan dokumen DJKA yang diduga merupakan dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kasus OTT dan suap dalam sidang gugatan praperadilan beberapa waktu lalu.
"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL, sehingga patut diduga ada tujuan lain dari Firli Bahuri dan tim pengacara menggunakan dokumen tersebut. Itu termasuk dugaan pelanggaran informasi dikecualikan atau rahasia sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik," tutur dia.
Laporan Edy terhadap Firli dalam kasus ini teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, yang menjadi terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.
"Barang siapa yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama 2 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 juta," beber Edy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)