Sentimen
Positif (99%)
3 Jan 2024 : 17.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi

Menpan-RB dan Mendagri Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

3 Jan 2024 : 17.07 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Menpan-RB dan Mendagri Kolaborasi Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (3/1/2024).

Pertemuan itu menindaklanjuti agenda percepatan transformasi digital, khususnya pada sektor Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai data dasar untuk transformasi pelayanan publik berbasis digital yang sedang digenjot pemerintah.

Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia segera memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini.

Hal tersebut dilakukan dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user atau citizen centric, seperti di negara-negara yang menjadi benchmark.

“Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital,” katanya dalam siaran persnya, Rabu.

Baca juga: Menpan RB Peringatkan ASN Bisa Dipidana jika Langgar Netralitas pada Pemilu 2024

Anas menatakan, pemerintah menghadirkan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

“Layanan digital akan terintegrasi, tidak terpisah-pisah seperti selama ini. Presiden Jokowi memberi concern serius soal ini,” katanya usai pertemuan dengan Mendagri.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menyampaikan, terdapat tiga  kunci penting yang menjadi keinginan Jokowi, yakni digital identity (ID), data interoperability, dan digital payment.

Khusus pada digital ID, IKD pada Kemendagri menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.

Jika transformasi digital ID dilaksanakan, masyarakat tidak harus memegang kartu tanda penduduk (KTP) fisik atau cukup menggunakan IKD.

Baca juga: Menpan-RB Akan Beri Penghargaan Daerah yang Bisa Rampingkan Aplikasi

Hal tersebut selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Pengembangan itu juga selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Pentingnya GovTech

Dalam perpres tersebut, setidaknya ada sembilan sektor integrasi layanan digital yang akan dipacu, yaitu layanan pendidikan, layanan kesehatan, layanan bantuan sosial, layanan administrasi kependudukan, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Semua proses tersebut akan diakselerasi setelah Perpres Nomor 82/2023 ditetapkan pada Desember 2023.

Di dalam aturan tersebut terdapat regulasi terkait hadirnya “GovTech” atau tim pengelola digital yang akan dilakukan secara terpadu melalui pendekatan whole of government.

Baca juga: Menpan-RB Ungkap Seleksi Guru di 6 Daerah Terluar Indonesia Sangat Minim Pelamar

Sentimen: positif (99.9%)