Sentimen
Negatif (99%)
4 Jan 2024 : 07.13
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

4 Jan 2024 : 07.13 Views 3

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi vonis atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 4 Januari 2024.

"Selanjutnya giliran majelis hakim untuk membacakan putusan. Kami jadwal hari Kamis tanggal 4 (Januari 2024) untuk pembacaan putusan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024) lalu.

Sementara itu, Kuasa hukum Rafael Alun, Juanedi Saibih menyebut klienya pantas divonis bebas karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan berjasa bagi negara. Hal itu disampaikan Junaedi Saibih dalam sidang yang digelar pada Selasa, 2 Januari 2024.

"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Junaedi.

Berkaitan hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri angkat bicara. Menurut Ali, apa yang disampaikan Rafael Alun merupakan hal yang biasa dilakukan oleh para terdakwa.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tak terpngaruh dengan hal tersebut. Ali meyakini hakim akan menjatuhkan hukuman yang pantas untuk Rafael Alun.

"Dan kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," kata Ali.

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).

Sentimen: negatif (99.8%)