Sentimen
Negatif (88%)
3 Jan 2024 : 21.54
Informasi Tambahan

Event: CFD

Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Ngaku Tak Ada Persiapan

3 Jan 2024 : 21.54 Views 1

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Hadiri Panggilan Bawaslu, Gibran Ngaku Tak Ada Persiapan

Jakarta, Gatra.com - Calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, menghadiri panggilan klarifikasi terkait aksinya yang membagikan susu di Car Free Day (CFD) pada (3/12).

Pantaun Gatra.com di lokasi Gibran hadir di Gedung Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada pukul 13.38 dengan mengenakan kemeja berwarna coklat.

Saat tiba Gibran mengaku tidak ada persiapan terkait pemanggilannya kali ini. “Tidak ada persiapan,” ujar Gibran Rabu (3/1).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan diperiksa terkait bagi-bagi susu gratis dalam acara car free day (CFD) Jakarta pada awal Desember 2023.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, menyebutkan, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa malam (2/1).

Habiburokhman menyebut, panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak. Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023. 

Oleh karena itu, Gibran tak memenuhi panggilan tersebut. Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam. Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1) pukul 17.35 WIB.

Habiburokhman mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu. Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) Jakarta.

"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," kata Habiburokhman.

Ia menyebut, dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Oleh karena itu, ia bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis tersebut.

31

Sentimen: negatif (88.6%)