KPU Ganti Surat Suara di Taiwan dengan Tanda Khusus
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti surat suara yang sebelumnya telah dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei ke warga negara Indonesia di Taiwan yang terdaftar sebagai pemilih.
Surat suara tersebut dinyatakan rusak setelah dikirimkan ke pemilih di luar jadwal.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, surat suara yang rusak itu diganti dengan surat suara bertanda khusus.
Adanya tanda khusus tersebut untuk memastikan tidak ada suara ganda yang masuk ke perhitungan.
Surat suara yang ditandai secara khusus itu berlaku untuk Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden.
“Itu dikatakan rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus,” kata Idham dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Soal Surat Suara “Prematur” di Taipei, Timnas Amin Minta Bawaslu Cek
Idham menyebutkan, KPU telah berkoordinasi dengan PPLN Taipei terkait distribusi surat suara itu.
“PPLN akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pada 2-11 Januari 2023, sesuai dengan aturan di lampiran 1 Peraturan KPU nomor 25 Tahun 2023. Insya Allah nanti proses pengiriman surat suara pos akan berjalan lancar,” ujar Idham.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan, sebanyak 62.552 surat suara yang telah dikirim secara prematur ke 31.276 pemilih di Taipei dianggap rusak.
Dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 seharusnya baru dikirim oleh PPLN setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Selasa (26/12/2023).
Baca juga: Tanggapi Surat Suara Tercoblos di Taipei, Ganjar: Rasanya Agak Lucu, Ya...
Surat suara yang dianggap rusak itu bakal diberi tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan, yang membuat tempat, alamat, dan nomor TPS/pos luar negeri serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak diperhitungkan.
PPLN Taipei juga diminta membuat berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan, dengan disaksikan peserta pemilu, baik dari partai politik, perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta panitia pengawas pemilu (panwaslu) Taipei.
Surat suara yang tidak diperhitungkan itu akan dimasukkan ke dalam sebuah wadah yang sudah disediakan, diikat, dan selanjutnya "disimpan PPLN Taipei dengan memperhatikan aspek keamanan".
Viral di media sosial sebuah video warga negara Indonesia (WNI) di Taipei sudah menerima amplop berisi surat suara pilpres dan pileg DPR RI untuk Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Sebut PPLN Taiwan Mulai Kirimkan Surat Suara, Sebelumnya Dianggap Rusak
Hasyim menjelaskan bahwa pemilihan di luar negeri memang diselenggarakan lebih awal (early voting), tetapi terjadi kesalahan distribusi oleh Panitia PPLN Taipei.
Sebab, surat suara seharusnya baru dikirim kepada pemilih via pos di mancanegara pada 2-11 Januari 2024, kemudian dikirim balik ke PPLN maksimum pada 15 Januari 2024.
Ia menjelaskan, total, sudah 230.307 amplop berisi surat suara pilpres dan surat suara pileg DPR RI yang dicetak untuk para pemilih di Taipei. Semuanya telah diterima PPLN Taipei sejak 23 Desember 2023.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (96.9%)