Sentimen
Positif (61%)
3 Jan 2024 : 12.50
Tokoh Terkait

Single Salary Diterapkan: Golongan I-IV PNS Dihapuskan, Diubah Ini dan Besaran Gaji yang Didapat

3 Jan 2024 : 19.50 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Single Salary Diterapkan: Golongan I-IV PNS Dihapuskan, Diubah Ini dan Besaran Gaji yang Didapat

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Single salary merupakan skema penggajian PNS dengan menggunakan gaji tunggal.

Dimana dengan menerapkan single salary PNS akan mendapatkan gaji lebih besar namun seluruh komponen tunjangan akan dihapuskan.

Dihapuskan yang dimaksud dalam single salary ini adalah komponen tunjangan PNS akan dihapuskan dan disatukan dalam gaji pokok.

Namun pemerintah akan menyisakan 2 tunjangan yaitu tunjangan kinerja yang akan diberikan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Dan tunjangan kemahalan yang diberikan sesuai dengan harga kemahalan dari setiap Provinsi dimana PNS yang bersangkutan berdinas.

Dalam single salary juga kinerja dari PNS sangat berpengaruh untuk besaran gaji yang diberikan.

Karena sistem penghitungan gaji PNS dengan skema ini akan menggunakan sistem grading.

Dimana sistem grading ini akan menunjukan posisi dalam pekerjaan, bukan hanya dari tes, tetapi dari faktor-faktor seperti masa kerja, beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab.

Ssetiap grading akan memiliki jumlah nominal gaji yang berbeda walaupun level pekerjaan sama.

Baca Juga: Kuasa Hukum Optimis Jessica Wongso Tidak Bersalah, Ini Alasan dan Bukti yang Dibongkar Otto Hasibuan

Selain mengubah skema penggajian PNS, single salary juga akan mengubah istilah golongan I-IV PNS menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF).

Adapun estimasi besaran gaji dari ke tiga jabatan tersebut adalah:

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT 27 sekitar Rp11.921.200

- JPT 26 sekitar Rp11.613.700

- JPT 25 sekitar Rp11.306.300

- JPT 24 sekitar Rp10.998.800

- JPT 23 sekitar Rp10.691.300

- JPT 22 sekitar Rp10.383.800

- JPT 21 sekitar Rp10.076.400

- JPT 20 sekitar Rp9.768.900

- JPT 19 sekitar Rp9.461.400

- JPT 18 sekitar Rp9.153.900

- JPT 17 sekitar Rp8.846.400

- JPT 16 sekitar Rp8.539.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 3 Januari 2024 Stagnan

Jabatan Administrasi (JA)

- JA 16 sekitar Rp7.253.800

- JA 15 sekitar Rp7.043.800

- JA 14 sekitar Rp6.842.400

- JA 13 sekitar Rp6.605.200

- JA 12 sekitar Rp5.885.200

- JA 11 sekitar Rp5.699.700

- JA 10 sekitar Rp5.521.800

- JA 9 sekitar Rp5.351.200

- JA 8 sekitar Rp4.550.600

- JA 7 sekitar Rp4.403.000

- JA 6 sekitar Rp3.601.300

Baca Juga: Pencairan THR Pensiunan PNS 2024 Akan Lebih Cepat, Nominalnya Makin Tebel Plus Tunjangan dan Gaji

- JA 5 sekitar Rp3.465.400

- JA 4 sekitar Rp2.806.100

- JA 3 sekitar Rp2.702.200

- JA 2 sekitar Rp2.602.600

- JA 1 sekitar Rp2.472.000

Jabatan Fungsional (JF)

- JF 20 sekitar Rp8.944.822

- JF 19 sekitar Rp8.749.198

- JF 18 sekitar Rp8.559.502

- JF 17 sekitar Rp8.138.728

- JF 16 sekitar Rp7.838.728

- JF 15 sekitar Rp7.288.336

- JF 14 sekitar Rp6.791.980

- JF 13 sekitar Rp6.497.378

- JF 12 sekitar Rp6.153.375

- JF 11 sekitar Rp5.837.962

Baca Juga: Harga Emas Antam Rabu 3 Januari 2024 Stagnan

- JF 10 sekitar Rp5.653.378

- JF 9 sekitar Rp5.419.160

- JF 8 sekitar Rp5.237.962

- JF 7 sekitar Rp4.882.742

- JF 6 sekitar Rp4.138.518

- JF 5 sekitar Rp3.776.631

- JF 4 sekitar Rp3.567.442

Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat.***

Sentimen: positif (61.5%)