Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Jember
Tokoh Terkait
Bawaslu Jember Secara Umum Terlambat
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terlambat dalam mengawal proses hibah dana daerah, sehingga belum menandantangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sampai saat ini.
Kepala Bakesbang Jember Sigit Akbari menyebut Komisi Pemilihan Umum Jember melangkah proaktif lebih awal dalam mengawal proses dana hibah pemilihan kepala daerah, sehingga bisa segera direalisasikan.
“Memang yang proaktif lebih awal karena sudah berpengalaman dari KPU. Kalau dari Bawaslu, kan (komisioner) baru semua to,” kata Ketua Badan Kesatuan Bangsa Jember Sigit Akbari, Jumat (10/11/2023).
KPU Jember menerima dana hibah Rp 103 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember secara bertahap. Penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah dilaksanakan Bupati Hendy Siswanto dan Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (9/11/2023).
Sampai saat ini belum ada tanda-tanda jadwal penandatanganan NPHD antara Pemkab Jember dengan Bawaslu Jember. Informasi yang diterima Sigit, pengajuan hibah Bawaslu Jember terkendala oleh pergantian komisioner.
“Bawaslu Jember kan baru semua orangnya. Terus ada perubahan anggaran. Proposal mereka kemarin dievaluasi, dirasa terlalu banyak, akhirnya mengajukan proposal ulang,” kata Sigit. Revisi proporsal itu baru diberikan beberapa hari lalu.
Setelah proposal diberikan, Bakesbang membuat telaah dan akan memproes NPHD dana tersebut. Menurut Sigit, konsep NPHD berasal dari Bawaslu Jember. “Terus kemudian kami sempurnakan, kami agendakan dengan Pak Bupati. Secara umum Bawaslu terlambat, karena proses pergantian (komisioner) secara nasional justru menjelang pelaksanaan pemilu, sehingga mereka masih harus konsolidasi. Tapi kami terus dorong,’ katanya.
Bawaslu Jember mengajukan anggaran Rp 42,162 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun depan. “Sesuai surat Kementerian Dalam Negeri, bisa dicairkan sebesar 40 persen pada 2023 dan sisanya pada tahun anggaran 2024,” kata Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, Selasa (19/9/2023).
Kendati proses hibah daerah belum juga selesai, Sigit tak terlalu khawatir. “Ini beda dengan pemerintah daerah yang harus segera membuat surat pertanggungjawaban dan tutup tahun anggaran. Kalau KPU dan Bawaslu kan bisa digabungkan dengan anggaran 2024,” kata Sigit.
Sementara itu, Pemkab Jember sudah merealisasikan dana bantuan partai pilitik. “Dana Rp 6 miliar untuk 11 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jember sudah kami cairkan pada Selasa (7/11/2023) lalu. Nominalnya disesuaikan dengan jumlah suara pemilih masing-masing partai berdasarkan hasil Pemilu 2019,” kata Sigit.
Sekretaris Daerah Jember Hadi Sasmito mengatakan, proses pengikatan Bawaslu berbeda dengan KPU Jember. “Saya sudah meminta Bakesbang untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan kesiapan administrasi NPHD maupun lainnya,” katanya.
Hadi mengaku belum menerima laporan lebih lanjut dari Bakesbang. Namun, sebagaimana Sigit, ia menyebut KPU Jember lebih aktif mempersiapkan serah terima hibah daerah tersebut. “Kalau Bawaslu kami belum monitor betul. Tapi anggarannya sudah kami siapkan,” katanya. [wir]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (96.6%)