Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia
Kab/Kota: Purwokerto, Banyumas
Tokoh Terkait
Amran Sulaiman
Arief Prasetyo
Jokowi: Subsidi Pupuk 2024 Ditambah Rp14 Triliun
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JATENG -- Presiden Joko Widodo mengumumkan peningkatan subsidi pupuk sebesar Rp14 triliun untuk tahun 2024 guna mengatasi kekurangan pupuk di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pembinaan petani se-Jawa Tengah di Gelanggang Olahraga Satria Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa sore, (1/2/2024).
Dalam penjelasannya, Presiden menyebut telah meminta Menteri Keuangan untuk menambah subsidi pupuk tersebut, dan angka yang dihitung mencapai Rp14 triliun.
Jokowi mengklaim bahwa pengajuan ini telah disetujui oleh DPR RI. Presiden juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Direktur Pupuk Indonesia untuk memastikan ketersediaan stok pupuk, yang diyakini siap untuk awal tahun ini.
Presiden menjelaskan, penambahan subsidi pupuk sejumlah Rp14 triliun direncanakan untuk semester kedua, mengingat Pupuk Indonesia menyatakan ketersediaan 1,7 juta ton pupuk saat ini.
Dari jumlah tersebut, 1,2 juta ton bersubsidi, sementara 500 ribu ton tidak bersubsidi.
Presiden berharap peningkatan subsidi tersebut dapat mengatasi masalah pupuk dan menyatakan ketidakinginan untuk terus mendengarnya.
Kunjungan kerja ke Banyumas juga dihadiri oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi, Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, dan Penjabat Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro.
Dalam sambutannya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menekankan upaya pemerintah untuk mempermudah pengambilan pupuk subsidi sebagai bagian dari pelayanan kepada petani di seluruh Indonesia.
Ia menyatakan bahwa dengan mempermudah akses, produksi pertanian dapat meningkat, dan bahkan petani di hutan desa kini mendapatkan alokasi pupuk meskipun sebelumnya tidak termasuk dalam penerima subsidi.
Mentan juga merinci pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020, yang dianggap menghambat petani dalam mengakses pupuk, bibit, dan benih. (ant)
Sentimen: positif (99.8%)