Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Grup Musik: APRIL
Institusi: Universitas Hasanuddin, UII
Kab/Kota: bandung, Surabaya, Bogor, Yogyakarta, Bantaeng, Bone, Kendari
Tokoh Terkait
Fajar Laksono
Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi Meninggal Dunia, Berikut Profilnya
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia di usianya yang ke-79 pada Senin, 1 Januari 2024. Kabar meninggalnya mantan Hakim MK periode 2008-2011 itu dibagikan akun Instagram resmi MK. “Keluarga besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Dr H Muhammad Arsyad Sanusi. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011,” tulis MK melalui unggahan Instagramnya. Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Arsyad meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB. Saat ini, Arsyad sudah dimakamkan di San Diego Hills sehabis ashar kemarin. “Beliau meninggal di rumah. Sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik dirawat di RS,” kata Fajar. Adapun berikut adalah profil singkat eks Hakim MK Arsyad Sanusi. Baca juga: Dilantik Jadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur Bertekad Kembalikan Muruah MK Profil eks Hakim MK Arsyad Sanusi Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri), Arsyad Sanusi merupakan pria kelahiran Bone pada 14 April 1944. Semasa hidupnya, Arsyad Sanusi memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 1972. Setelah lulus, ia kemudian melanjutkan kuliahnya dan mendapatkan gelar Magister Humaniora (M.Hum) dari fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2001 dan S3 FH UI, Jakarta pada 2007. Setelah tamat Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964, ia kemudian diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965. Karier Arsyad terus meningkat saat menjabat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar pada 1969-1970. Baca juga: Profil Harry Sabar, Musisi Senior yang Meninggal Dunia Perjalanan kariernya sebagai hakim diawali dengan menjadi Hakim pada PN Bantaeng (1970-1971), Hakim pada PN Makassar (1971-1981), Hakim pada PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim pada PN Surabaya (1988-1992). Lalu, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Kemudian dilanjutkan sebagai Hakim pada PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001). Pada pertengahan Maret 2001, Arsyad ditugaskan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ia selanjutnya dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari pada 2004. Di tahun yang sama, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kendari. Pada tahun 2006, Arsyad kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Pada 29 Mei 2008, Arsyad resmi menjadi Hakim Konstitusi usulan dari lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA). Arsyad kemudian mengundurkan diri akibat pelanggaran kode etik sekitar awal 2011. Posisi Arsyad digantikan Anwar Usman. Anwar tercatat menjadi Hakim Konstitusi sejak mengucapkan sumpah jabatan pada 6 April 2011.
Jakarta: Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Muhammad Arsyad Sanusi meninggal dunia di usianya yang ke-79 pada Senin, 1 Januari 2024.Kabar meninggalnya mantan Hakim MK periode 2008-2011 itu dibagikan akun Instagram resmi MK.
“Keluarga besar Mahkamah Konstitusi turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Dr H Muhammad Arsyad Sanusi. Hakim Konstitusi masa jabatan 2008-2011,” tulis MK melalui unggahan Instagramnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, Arsyad meninggal dunia pada pukul 09.30 WIB. Saat ini, Arsyad sudah dimakamkan di San Diego Hills sehabis ashar kemarin.
“Beliau meninggal di rumah. Sejak tiga tahun terakhir sudah bolak-balik dirawat di RS,” kata Fajar.
Adapun berikut adalah profil singkat eks Hakim MK Arsyad Sanusi.
Profil eks Hakim MK Arsyad Sanusi Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri), Arsyad Sanusi merupakan pria kelahiran Bone pada 14 April 1944.
Semasa hidupnya, Arsyad Sanusi memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 1972. Setelah lulus, ia kemudian melanjutkan kuliahnya dan mendapatkan gelar Magister Humaniora (M.Hum) dari fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2001 dan S3 FH UI, Jakarta pada 2007.
Setelah tamat Sekolah Hakim dan Jaksa Negara (SHDN) tahun 1963-1964, ia kemudian diangkat sebagai Pengatur Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Sulawesi Tengah pada 1965. Karier Arsyad terus meningkat saat menjabat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Makassar pada 1969-1970.
Perjalanan kariernya sebagai hakim diawali dengan menjadi Hakim pada PN Bantaeng (1970-1971), Hakim pada PN Makassar (1971-1981), Hakim pada PN Jakarta Utara (1981-1988), dan Hakim pada PN Surabaya (1988-1992).
Lalu, Arsyad dipercaya menjadi Ketua PN Sungguminasa pada 1992-1994. Kemudian dilanjutkan sebagai Hakim pada PN Bandung tahun 1994-1997, Ketua PN Bogor (1997-1998), dan Ketua PN Surabaya (1998-2001).
Pada pertengahan Maret 2001, Arsyad ditugaskan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Ia selanjutnya dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kendari pada 2004. Di tahun yang sama, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kendari.
Pada tahun 2006, Arsyad kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Pada 29 Mei 2008, Arsyad resmi menjadi Hakim Konstitusi usulan dari lembaga yudikatif, yakni Mahkamah Agung (MA).
Arsyad kemudian mengundurkan diri akibat pelanggaran kode etik sekitar awal 2011. Posisi Arsyad digantikan Anwar Usman. Anwar tercatat menjadi Hakim Konstitusi sejak mengucapkan sumpah jabatan pada 6 April 2011.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(SUR)
Sentimen: netral (100%)