Sentimen
Negatif (93%)
2 Jan 2024 : 13.20
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Perpanjang Penahanan Helmut Hermawan, Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

2 Jan 2024 : 13.20
KPK Perpanjang Penahanan Helmut Hermawan, Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan (HH) tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Penahanan Helmut diperpanjang selama 40 hari hingga 4 Februari 2024. Helmut masih akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan dengan Tersangka HH sampai dengan 4 Februari 2024 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Helmut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham RI.

"Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut diantaranya dengan memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka. Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.

"Atas masuknya laporan masyarakat ke KPK yang memenuhi kelengkapan dengan basis informasi dan data yang kuat untuk kemudian dianalisis sehingga diperoleh adanya dugaan peristiwa pidana korupsi dan layak naik ke tahap penyelidikan dan dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan maka KPK menetapkan dan mengumumkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12/2023).

 

Sentimen: negatif (93.8%)