Sentimen
Negatif (100%)
2 Jan 2024 : 08.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebon Jeruk

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

Akun @presiden_ono_niha Juga Hina Penggalangan Dana untuk Palestina

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

2 Jan 2024 : 08.34
Akun @presiden_ono_niha Juga Hina Penggalangan Dana untuk Palestina
Jakarta -

AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) terhadap aksi pendukung Lukas Enembe, ternyata tak kali ini saja berulah. Polisi mengatakan AB juga pernah membuat geram warganet karena menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina, dan membuat pernyataan mendukung penyerangan Israel terhadap Hamas atau Palestina.

"AB telah membuat/menyebarkan/memviralkan/mengunggah informasi elektronik yang mengandung unsur rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat Papua berdasarkan SARA," tulis Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam akun Instagramnya, dikutip detikcom pada Selasa (2/1/2024).

Polisi juga menyatakan ungkapan AB di akun TikTok @presiden_ono_niha itu menyulut amarah warganet Papua. Unggahannya dibanjiri ribuan komentar.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konten yang diunggah AB menyulut amarah warganet Papua pada ribuan komentar yang muncul," sambung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Polisi lalu mengungkapkan AB juga pernah menyindir masalah aksi penggalangan dana untuk warga Palestina. Dalam unggahannya, AB bahkan menyebut dirinya siap menyaksikan rudal Israel menghantam Hamas dan Palestina.

"Hal ini juga terjadi saat ia menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina dan menyatakan siap menyaksikan rudal Israel menghancurkan Hamas/Palestina," kata Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

AB ditangkap pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dia ditangkap usai menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok, yang dinilai dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua.

Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya. Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Saksikan Live DetikPagi:

- Komika Aulia Rakhman Ditahan Seusai Jadi Tersangka Penistaan Agama

[-]

(aud/lir)

Sentimen: negatif (100%)