Soal Surat Suara Nyampai Duluan ke Taiwan, Jokowi: Ada Kekhawatiran Kantor Pos Tutup.
Keuangan News Jenis Media: Nasional
Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Bagaimana negara lainnya ? Apakah sudah dikirim juga ? Mana bukti pengiriman KPU RI ke Negara selain Taiwan, utnuk itu segera klarifikasi dengan menunjukan bukti pengirimannya kepada publik?
Memangnya negara selain Taiwan tidak merayakan tahun baru. Kok tega berbuat kejahatan ( membohongi ) dan membodohi rakyatnya sendiri ? Lalu yang juga perlu secara resmi perlu publik ketahui, melalui keterangan KPU. RI dengan sejelas – jelasnya. Itu kertas terkait hal pemilu pileg atau pemilu pilpres ?
Namun yang pastinya, ngapain jika pemilu cuma formalitas dengan pola kecurangan yang transparan. Sekedar hanya hambur- hamburkan uang rakyat, tuk apa ? Pemilu hanya sekedar alasan mengeluarka anggaran negara yang nota bene milik rakyat, namun nir guna, ” sama artinya hanya untuk dibancak ” karena pemilu pura – pura,namun seolah serius ?
Maka statemen Jokowi, tentang kertas pemilu dikirim ke Taiwan sengaja didahulukan, ” karena Ada Kekhawatiran Kantor Pos Tutup, karena libur tahun baru ” ini ucapan yang ngasal , asal jeblak gak pantas dikeluarkan oleh mulut yang berpredikat sebagai Presiden RI. Pernyataan ini sebuah cermin, dari seorang Jokowi yang sudah ” terbiasa ” berbohong, maka dampaknya, terhadap adanya gejala – gejala perilaku politik model penguasa rezim kontemporer, yang sebelumnya memang ditengarai akan berbuat kecurangan pada pemilu ( Pilpres ) 2024, ternyata terbukti, dan menimbulkan gejolak keresahan menjelang pemilu 2024, salah satunya implikasi kecurangan pemilu di Kota Taipei, Taiwan.
Terhadap statemen Jokowi ini, apakah Jokowi tidak bisa memberikan jawaban yang cerdas dan masuk akal ? Jokowi sebagai presiden tidak pantas ” over ” atau lebay, yang sepertinya anggap enteng peristiwa kejahatan pemilu ini, ( kelewat bodoh ) dalam mengeluarkan statemen. Mengingat secara hukum ketatanegaraan selaku Presiden segala yang keluar dari mulut presiden secara subtantif, merupakan perbuatan hukum.
Pastinya bukti warta yang publis adalah, kertas atau formulir pemilu sudah duluan sampai ke Taipei tanpa prosedur dan telah dicoblos, dan tanpa sanggahan dari KPU dan Bawaslu, selain KPU hanya sekedar berujar, ” tidak sah ” terhadap hasil pencoblosan dimaksud.
Kenapa duluan dicoblos ?
Kenapa yang nyoblos gak ada diperintah untuk ditangkap. Malah membuat dalih yang tak masuk akal. Padahal pencoblosan ini, merupakan kejahatan serius, perbuatan tindak pidana kejahatan khusus pemilu, kejahatan yang cukup luar biasa.
Lalu, publik pun semakin bertambah bingung, ada kejahatan seperti ini, kok wakil rakyat DPR RI diam saja. Apakah kejahatan ini memang “wujud konspirasi ” kejahatan yang dilakukan oleh eksekutif bersama dengan legislatif ?
Jika berulang keanehan seperti gejala – gejala fenomena politik yang ada, memang patut publik pertanyakan pemilu 2024 ini serius atau hanya dagelan, sekedar menjalankan kewajiban acara 5 tahun sekali ? Lalu pertanyaan kedua berdasarkan logika hukum ” apakah negara ini sebenarnya masih rechtstaat atau sudah menjadi machstaat ? ” (Zs/NRS)
Sentimen: negatif (100%)