Sentimen
Positif (98%)
31 Des 2023 : 16.45
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Kartini, Cianjur

Partai Terkait

Nasib Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota

31 Des 2023 : 16.45 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Nasib Jakarta Usai Tak Jadi Ibu Kota

Jakarta: Status sebagai Ibu Kota Negara (IKN) tak lagi melekat pada DKI Jakarta usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Sebagai gantinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun dibahas. Sayangnya kemunculan RUU DKJ menuai berbagai polemik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. Dalam rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, 5 Desember 2023, RUU DKJ disahkan menjadi usulan DPR. Mayoritas anggota DPR menyatakan setuju. Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan itu. 5 poin yang disepakati di RUU DKJ Terdapat lima poin materi muatan yang diungkap telah disepakati secara musyawarah mufakat. Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota. Poin kedua yakni Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. Poin ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya. Poin keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.   "Kelima, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.   Gubernur Jakarta dipilih presiden Draf RUU DKJ juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Alasannya karena ongkos Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta yang mahal menjadi pertimbangan. Pada Pasal 10 ayat 3 RUU DKJ disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.   Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah. Surya Paloh perintahkan Fraksi NasDem tolak RUU DKJ Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR untuk menolak RUU DKJ. Pasalnya, pada draf RUU tersebut mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.   "Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," tegas Surya Paloh melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Desember 2023.   Partai NasDem berpandangan bahwa pemilihan gubernur Jakarta melalui dipilih langsung oleh rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tepat. Pilkada, kata Surya Paloh, salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik nasional. "Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," ujar Surya Paloh.   Surya Paloh menuturkan tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing-masing. Selama ini pun posisi gubernur Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada.   Sementara posisi wali kota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Semua hal tersebut dinilai merupakan keistimewaan.   "Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," ucap Surya Paloh.   Surya Paloh juga mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ. Karena muatan di dalamnya sudah mencederai semangat demokrasi.   "Selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," ucap Surya Paloh. Ditolak Jokowi hingga Mendagri RUU DKJ ini tak hanya menuai polemik di kalangan masyarakat umum. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengaku heran dengan keberadaan klausul tersebut.   "Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," kata Mendagri Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.   Eks Kapolri itu kemudian menegaskan sikap pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Eksekutif tak ingin pemilihan dilakukan melalui penunjukkan presiden.   "Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukkan," tegasnya. Tak hanya Mendagri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan sikap pemerintah terkait polemik RUU DKJ. Ia sendiri menginginkan pemilihan gubernur DKJ tetap dilakukan melalui pilkada.   "Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung," ujar Jokowi. Jokowi juga mengatakan dirinya belum menerima draf RUU DKJ tersebut. Padahal, bakal beleid tersebut sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 5 Desember 2023. "Itu kan masih RUU, rancangan UU inisiatif DPR. Belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya. Biarkan itu berproses," kata  Jokowi. Meski telah disahkan menjadi usulan DPR, pembahasan lebih lanjut mengenai RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal ini belum juga dilakukan. Saat ini DPR tengah memasuki masa reses sehingga pembahasan RUU DKJ akan dilanjutkan tahun depan.

Jakarta: Status sebagai Ibu Kota Negara (IKN) tak lagi melekat pada DKI Jakarta usai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Sebagai gantinya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pun dibahas.
 
Sayangnya kemunculan RUU DKJ menuai berbagai polemik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
 
Dalam rapat paripurna DPR ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, 5 Desember 2023, RUU DKJ disahkan menjadi usulan DPR. Mayoritas anggota DPR menyatakan setuju. Hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan itu. 5 poin yang disepakati di RUU DKJ Terdapat lima poin materi muatan yang diungkap telah disepakati secara musyawarah mufakat. Pertama, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten/kota.
Poin kedua yakni Provinsi Daerah Khusus Jakarta berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi. Wilayah ini berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
 
Poin ketiga, Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan, ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
 
Poin keempat, dalam rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya akan dibentuk dewan kawasan. Dewan ini akan mensinergikan antara daerah penunjang Jakarta yakni, Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.
 
"Kelima, agar pelaksanaan UU ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan, maka Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.
  Gubernur Jakarta dipilih presiden Draf RUU DKJ juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Alasannya karena ongkos Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta yang mahal menjadi pertimbangan.
 
Pada Pasal 10 ayat 3 RUU DKJ disebutkan bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tetap selama lima tahun sejak pelantikan. Gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
 
Kemudian, pada ayat 4 disebutkan bahwa ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dengan Peraturan Pemerintah. Surya Paloh perintahkan Fraksi NasDem tolak RUU DKJ Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memerintahkan Fraksi NasDem DPR untuk menolak RUU DKJ. Pasalnya, pada draf RUU tersebut mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
 
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," tegas Surya Paloh melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Partai NasDem berpandangan bahwa pemilihan gubernur Jakarta melalui dipilih langsung oleh rakyat atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah tepat. Pilkada, kata Surya Paloh, salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik nasional.
 
"Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena," ujar Surya Paloh.
 
 
Surya Paloh menuturkan tiap-tiap daerah yang memiliki keistimewaan memiliki kekhususannya masing-masing. Selama ini pun posisi gubernur Jakarta serta pemilihan anggota DPRD-nya dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada.
 
Sementara posisi wali kota dan bupati, dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih. Semua hal tersebut dinilai merupakan keistimewaan.
 
"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," ucap Surya Paloh.
 
Surya Paloh juga mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ. Karena muatan di dalamnya sudah mencederai semangat demokrasi.
 
"Selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomi daerah sebagai amanat dari Reformasi '98," ucap Surya Paloh. Ditolak Jokowi hingga Mendagri RUU DKJ ini tak hanya menuai polemik di kalangan masyarakat umum. Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengaku heran dengan keberadaan klausul tersebut.
 
"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukkan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada," kata Mendagri Tito Karnavian di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
 
Eks Kapolri itu kemudian menegaskan sikap pemerintah terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ. Eksekutif tak ingin pemilihan dilakukan melalui penunjukkan presiden.
 
"Saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada. Titik. Bukan lewat penunjukkan," tegasnya.
 
Tak hanya Mendagri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan sikap pemerintah terkait polemik RUU DKJ. Ia sendiri menginginkan pemilihan gubernur DKJ tetap dilakukan melalui pilkada.
 
"Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung," ujar Jokowi.
 
Jokowi juga mengatakan dirinya belum menerima draf RUU DKJ tersebut. Padahal, bakal beleid tersebut sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 5 Desember 2023.
 
"Itu kan masih RUU, rancangan UU inisiatif DPR. Belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya. Biarkan itu berproses," kata  Jokowi.
 
Meski telah disahkan menjadi usulan DPR, pembahasan lebih lanjut mengenai RUU DKJ yang berisi 12 bab dan 72 pasal ini belum juga dilakukan. Saat ini DPR tengah memasuki masa reses sehingga pembahasan RUU DKJ akan dilanjutkan tahun depan.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: positif (98.5%)