Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Boyolali
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Kronologi Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali, TNI: Karena Salah Paham
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Kodam IV/Diponegoro mengungkap kronologi pengeroyokan relawan kampanye Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah oleh sejumlah oknum prajurit TNI. Pengeroyokan berawal dari kesalahpahaman.
Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, pengeroyokan oleh beberapa oknum anggota TNI terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Sabtu, 30 Desember 2023. Dari informasi sementara, peristiwa pengeroyokan pertama terjadi karena kesalahpahaman.
"Informasi sementara yang diterima, bahwa peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak," kata Richard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/12/2023).
Awalnya, pukul 11.19 WIB, beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor knalpot brong. Kendaraan motor brong tersebut oleh pengendaranya dimain-mainkan gasnya saat melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali.
Mendengar keributan suara motor brong tersebut, beberapa anggota yang sedang bermain bola voli keluar gerbang. Saat itu rombongan pengendara sepeda motor knalpot brong sudah berlalu melintas di depan Markas Kompi B.
"Beberapa saat kemudian melintas lagi dua orang pengendara sepeda motor (menggunakan) knalpot brong yang sedang memain-mainkan gas sepeda motornya. Lalu dihentikan dan ditegur oleh anggota, selanjutnya terjadi cek-cok mulut hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," tuturnya.
Richard menyebut, anggota TNI tersebut pada awalnya hanya menegur agar kedua orang tersebut tertib berlalu-lintas dengan tidak memainkan gas sepeda motornya yang dikendarai. Alasannya karena suara knalpot brong tersebut menimbulkan suara bising dan mengganggu orang-orang di sekitar jalan.
Atas peristiwa tersebut, Polisi Militer Denpom IV/4 Surakarta akan melakukan proses hukum pada anggota TNI AD yang melakukan pengeroyokan, sebagaimana mestinya sesuai prosedur yang berlaku.
TNI juga berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
"Komitmen Pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional," tuturnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: negatif (100%)