Resmi Di-blacklist MenPAN RB, Kategori Tenaga Honorer Ini Jangan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer telah direncanakan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK.
Rencana tersebut sontak membawa angin segar bagi para tenaga honorer khususnya yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan hadiah dari pemerintah berupa kesejahteraan bagi tenaga honorer terkhusus untuk mereka yang telah bekerja puluhan tahun.
Tidak hanya itu, pengangkatan menjadi PPPK juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut UU ASN 2023.
Namun, tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh pemerintah.
Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB telah mem-blacklist tenaga honorer dengan kategori tertentu dalam pengangkatan menjadi PPPK.
Sehingga, kategori tenaga honorer tersebut tidak ada harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Berikut tiga kategori tenaga honorer yang resmi di blacklist oleh MenPAN RB sehingga tidak ada harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK:
Baca Juga: Sudah Bersuara Soal Kasus Kopi Sianida Sejak 2021, OC Kaligis Yakin Jessica Wongso Korban Kesalahan Hakim
1. Telah mencapai batas usia pensiunan
Kategori tenaga honorer ini resmi di blacklist oleh MenPAN RB dalam pengangkatan menjadi PPPK.
Hal tersebut karena kategori tenaga honorer ini telah mencapai batas usia kerja di instansi pemerintah tempatnya bekerja.
2. Tidak aktif selama tiga bulan atau lebih
MenPAN RB resmi mem-blacklist kategori tenaga honorer ini dalam pengangkatan menjadi PPPK.
Tenaga honorer dengan kategori ini dianggap telah lepas dari tanggung jawab atas tugas yang telah diberikan.
3. Memiliki pelanggaran disiplin
Kategori tenaga honorer ini di blacklist oleh MenPAN RB dalam pengangkatan menjadi PPPK karena dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran disiplin.
Hal tersebut menyebabkan tenaga honorer dengan kategori ini tidak ada harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah kapan tenaga honorer akan mulai diangkat menjadi PPPK.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Namun, tiga kategori tenaga honorer tersebut resmi tidak akan bisa diangkat menjadi PPPK.
Itulah informasi terkait kategori tenaga honorer yang resmi di blacklist oleh MenPAN RB dan tidak ada harapan untuk diangkat menjadi PPPK. ***
Sentimen: positif (66.7%)