Kaleidoskop 2023: Runtuhnya Muruah Penjaga Konstitusi

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

30 Des 2023 : 22.49
Kaleidoskop 2023: Runtuhnya Muruah Penjaga Konstitusi

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) jadi lembaga yang paling menjadi sorotan publik pada tahun ini. Khususnya, setelah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres. "Menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi; Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023. Dikabulkannya gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibirru ini mendapat banyak kritik. Tak terkecuali dari para ahli maupun guru besar. Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK selalu menolak gugatan terkait batas minimal usia yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Hanya gugatan Almas yang dikabulkan. Putusan ini pun dinilai semata memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Mengacu aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat minimal batas usia capres-cawapres ialah 40 tahun. Gibran, yang saat ini baru berusia 36 tahun, otomatis tak memenuhi syarat. Namun, melalui putusan MK, seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala derah hasil pemilihan umum, bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Perlu diingat, putusan MK sifatnya final dan mengikat. Anggapan kalau putusan MK semata memberi karpet merah buat Gibran, sulit dibendung. Pasalnya, Ketua MK kala putusan itu dibacakan dijabat Anwar Usman, paman Gibran. Jagat maya pun ramai dengan plesetan MK menjadi Mahkamah Keluarga.   Muruah MK Runtuh Sejumlah pakar menilai putusan MK ini jadi pertanda kemunduran demokrasi sekaligus runtuhnya muruah benteng konstitusi. Bahkan, kekecewaan datang dari salah satu hakim MK, Arief Hidayat. Ketika menjadi pembicara dalam acara Konferensi Hukum Nasional (KHN) yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Rabu, 25 Oktober 2023, Arief menyatakan sedang berkabung. "Kenapa saya pakai baju hitam karena saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," kata Arief. Arief juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sebab, ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara sudah jauh dari makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945. Hakim MK Anwar Usman: Foto: MI/Bary Fathahillah   Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK Desakan mengulik dugaan pelanggaran etik hakim MK mengemuka. Singkat cerita, terbentuklah Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sembilan hakim konstitusi diadukan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan terkait syarat usia capres-cawapres. Dari sembilan hakim yang diadukan, hanya Anwar Usman yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan itu. Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.  "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023 Sejumlah ahli pun berpendapat putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres sebagai produk hukum yang cacat etik. Suhartoyo gantikan Anwar Usman Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi terpilih menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MK Saldi Isra tetap di posisi yang sama. Keputusan itu diungkap Saldi setelah musyawarah hakim konstitusi dalam rapat pemilihan Ketua MK yang digelar tertutup pada Kamis, 9 November 2023. "Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara, saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," terang Saldi Isra, Kamis, 9 November 2023. Ketua MK Suhartoyo. Foto: MI/ M Irfan. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKM) karena terbukti pelanggaran etik berat. Pelanggaran tersebut dilakukan saat MK mengabulkan gugatan syarat batas usia capres dan cawapres yang dinilai kontroversial, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) jadi lembaga yang paling menjadi sorotan publik pada tahun ini. Khususnya, setelah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat minimal batas usia capres-cawapres.
 
"Menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi; Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.
 
Dikabulkannya gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibirru ini mendapat banyak kritik. Tak terkecuali dari para ahli maupun guru besar.
Pasalnya, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK selalu menolak gugatan terkait batas minimal usia yang termuat dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Hanya gugatan Almas yang dikabulkan.
 
Putusan ini pun dinilai semata memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Mengacu aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat minimal batas usia capres-cawapres ialah 40 tahun. Gibran, yang saat ini baru berusia 36 tahun, otomatis tak memenuhi syarat.
 
Namun, melalui putusan MK, seseorang yang pernah atau sedang menjadi kepala derah hasil pemilihan umum, bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Perlu diingat, putusan MK sifatnya final dan mengikat.
 
Anggapan kalau putusan MK semata memberi karpet merah buat Gibran, sulit dibendung. Pasalnya, Ketua MK kala putusan itu dibacakan dijabat Anwar Usman, paman Gibran. Jagat maya pun ramai dengan plesetan MK menjadi Mahkamah Keluarga.
  Muruah MK Runtuh Sejumlah pakar menilai putusan MK ini jadi pertanda kemunduran demokrasi sekaligus runtuhnya muruah benteng konstitusi. Bahkan, kekecewaan datang dari salah satu hakim MK, Arief Hidayat.
 
Ketika menjadi pembicara dalam acara Konferensi Hukum Nasional (KHN) yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional pada Rabu, 25 Oktober 2023, Arief menyatakan sedang berkabung.
 
"Kenapa saya pakai baju hitam karena saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung, karena di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," kata Arief.
 
Arief juga menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja. Sebab, ada kecenderungan sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara sudah jauh dari makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
 

Hakim MK Anwar Usman: Foto: MI/Bary Fathahillah
  Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK Desakan mengulik dugaan pelanggaran etik hakim MK mengemuka. Singkat cerita, terbentuklah Majelis Kehormatan MK (MKMK). Sembilan hakim konstitusi diadukan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan terkait syarat usia capres-cawapres.
 
Dari sembilan hakim yang diadukan, hanya Anwar Usman yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan itu. Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. 
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023
 
Sejumlah ahli pun berpendapat putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres sebagai produk hukum yang cacat etik. Suhartoyo gantikan Anwar Usman Hakim Konstitusi Suhartoyo resmi terpilih menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MK Saldi Isra tetap di posisi yang sama.
 
Keputusan itu diungkap Saldi setelah musyawarah hakim konstitusi dalam rapat pemilihan Ketua MK yang digelar tertutup pada Kamis, 9 November 2023.
 
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara, saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," terang Saldi Isra, Kamis, 9 November 2023.
 

Ketua MK Suhartoyo. Foto: MI/ M Irfan.
 
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKM) karena terbukti pelanggaran etik berat. Pelanggaran tersebut dilakukan saat MK mengabulkan gugatan syarat batas usia capres dan cawapres yang dinilai kontroversial, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: negatif (100%)