Sentimen
Negatif (100%)
30 Des 2023 : 16.30
Informasi Tambahan

Event: CFD

Institusi: Imparsial

Kab/Kota: Semarang, Bekasi

Partai Terkait

Sepanjang 2023, Tim Hukum AMIN Laporkan Gibran hingga Zulhas, Tetapi Bawaslu Budek

30 Des 2023 : 16.30 Views 1

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

Sepanjang 2023, Tim Hukum AMIN Laporkan Gibran hingga Zulhas, Tetapi Bawaslu Budek

Jakarta, Gatra.com- Sepanjang tahun 2023, terjadi banyak kasus pelanggaran dan kecurangan di berbagai tahapan pemilihan umum (Pemilu). Fenomena ini berpotensi mengancam integritas pemilu dan menggerus legitimasi pemimpin nasional yang dilahirkan dari hasil Pemilu 2024. Hingga akhir Desember 2023 ini, Tim Hukum Nasional Pasangan Calon (Paslon) Nomor 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) mencatat sejumlah kasus pelanggaran dan kecurangan.

Kasus yang paling banyak menjadi sorotan publik adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait persyaratan usia capres (calon presiden) dan cawapres (calon wakil presiden). “Putusan ini jadi pintu masuk Gibran (Gibran Rakabuming Raka) menjadi cawapres. Ini adalah bentuk manipulasi/malpraktik peraturan perundangan yang terjadi secara gamblang dan menghentak nalar publik,” kata Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir saat konferensi pers di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (28/12). Acara ini juga dihadiri Kapten Timnas AMIN, M. Syaugi dan Ketua Dewan Penasehat THN AMIN, Hamdan Zoelvan.

THN AMIN menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai bersikap berat sebelah saat memangani laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dengan alasan kekurangan bukti materiil. Padahal laporan disampaikan dengan alat bukti yang lengkap.

Di sisi lain, menurut Ari, terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran, justru diproses oleh Bawaslu. Ari menyontohkan laporan pantun yang disampaikan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat pengundian nomor urut di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta pada 23 November lalu.

“Kami sampai lima kali sidang di Bawaslu, padahal pembacaan pantun tersebut jelas-jelas bukan termasuk katagori kampanye menurut PKPU (Peraturan KPU), yang mensyaratkan adanya penyampaian visi, misi dan program. Karena itu, Bawaslu akhirnya memutus bahwa dugaan pelanggaran terhadap pantun Cak Imin tidak terbukti melanggar,” ujar Ari.

Terkait Gibran, Ari mengungkapkan, THN AMIN beberapa kali melaporkan Gibran ke Baswaslu. Pertama, laporan terkait kehadiran Gibran di acara Silaturrahmi Nasional Forum Desa Bersatu di Jakarta. Acara yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa tersebut, yang seharusnya netral, mayoritas pesertanya menggunakan baju berlogo paslon 02 (Prabowo – Gibran). “Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional,” kata Ari.

Anehnya, lanjut Ari, Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta berbeda sikap terkait acara forum silaturahmi asosiasi aparat desa yang dihadiri Gibran. Meski Gibran tidak dikenakan sanksi, namun Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam acara tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pemilu dan dilakukan teguran.

Gibran, ungkap Ari juga dilaporkan ke Bawaslu terkait aksinya membagi-bagikan susu kemasan kepada masyarakat di Car Free Day (CFD), Jalan Thamrin, Jakarta pada 3 Desember lalu. Kegiatan tersebut diduga bagian dari pelanggaran administrasi pemilu, sebab CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. “Namun, terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti, tanpa disertai alasan,” kata advokat senior itu.

THN AMIN, Ari melanjutkan, melaporkan Gibran karena kampanye di tempat pendidikan, yakni di salah satu Pondok Pesantren di Jakarta Selatan, pada 10 Desember lalu. Gibran diduga telah melakukan kegiatan kampanye dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati, yang usianya masih anak-anak. Gibran juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. “Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar UU Pemilu, tapi juga melanggaran UU Perlindungan Anak,” kata Doktor ilmu hukum ini.

Selain Gibran, THN AMIN juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulkifli Hasan atau Zulhas. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaporkan terkait kehadirannya sebagai Menteri Perdagangan pada acara acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa, 19 Desember 2023 di Semarang, Jawa Tengah. Di acara itu, Zulhas dalam sambutannya, terang-terangan mendukung paslon Prabowo-Gibran. “Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan,” kata Ari.

THN AMIN juga menyoroti kasus Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan yang sudah melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai ketentuan perundangan. PPLN berdalih kalau tidak segera menggelar pemilihan, maka pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab ada perayaan tahun baru China. Ketua KPU menyatakan bahwa kejadian ini bentuk ketidakcermatan PPLN Taiwan dan tidak akan menghitung semua surat suara yang telah dicoblos.

“Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU, karena itu Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya semua surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” kata Ari.

Selain melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Bawaslu, THN AMIN juga beberapa kali menyampaikan pengaduan ke KPU terkait pelaksanaan debat capres dan cawapres. Di antaranya pengaduan debat pertama terkait ketidakadilan KPU dalam memberikan jatah tempat duduk untuk pendukung paslon. Setiap pendukung paslon diberi porsi tempat duduk di dua tribun, dengan kapasitas 40 dan 35 orang. “Namun faktanya Paslon Nomor 2 (Prabowo – Gibran) mendapatkan tempat duduk melebihi dari porsi yang disediakan. Kondisi ini jelas merugikan paslon lainnya,” ujar Ari.

THN AMIN juga menyoroti banyaknya pencabutan izin kegiatan Capres Anies Baswedan yang dilakukan mendadak. Di antaranya, pencabutan izin acara silaturrami akbar Anies Baswedan dan partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh. Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies.

Terbaru, pencabutan izin acara “Desak Anies” di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat). Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food Court. “Kami menuntut kepada aparatur Negara untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu, serta meninggalkan praktik-praktik politik intimidatif dan tidak etis,” kata Ari.

THN AMIN meminta kepada penyelenggara Pemilu : KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional demi terwujudnya Pemilu yang berintegritas. Meminta kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk memperkuat peran pengawasan terhadap penyelenggara pemilu agar dapat bekerja lebih profesional. “Mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengawal proses pemilu agar berjalan jujur, adil, dan berintegritas,” pungkas Ari.

60

Sentimen: negatif (100%)