Sentimen
Negatif (72%)
30 Des 2023 : 14.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunung, Kamal

Pengamat: Waspadai Sindikat Pengungsian Rohingya  

30 Des 2023 : 14.57 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Pengamat: Waspadai Sindikat Pengungsian Rohingya  

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memperingatkan kepada pemerintah untuk mewaspadai gelombang pengungsian yang mengatasnamakan Rohingya sehingga menjadi masalah yang semakin besar dan lebih serius dikemudian hari.

"Belakangan ini arus pengungsi yang mengatasnamakan Rohingnya semakin deras. Mereka diduga sengaja ke Indonesia sebagai negara tujuan. Bukan negara transit. Dugaan kuat mereka adalah berasal dari Camp Cox Bazar, lokasi pengungsian terbesar di Bangladesh," katanya kepada media di Jakarta, Jum'at (29/12/2023).

Pria yang akrab disapa Simon itu menegaskan bahwa keresahan dan protes rakyat Aceh terhadap perilaku para pengungsi ini seharusnya lebih didengarkan sebagai prioritas. Warga Aceh, kata Simon telah dirugikan dengan berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pengungsi.

bjb GreatPeople Peduli Serahkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

“Gelombang pengungsian ini bukan alamiah, tetapi ada upaya penyelundupan para pengungsi ke Indonesia ,” tegas Simon.

Simon menjelaskan bahwa para pengungsi ini diduga berasal dari Camp Cox Bazar, Camp pengungsian di Bangladesh yang telah penuh sesak dan banyak persoalan sosial, kesehatan, dan kriminalitas yang tinggi sehingga mereka berbondong-bondong ke Indonesia.

“Ada indikasi bahwa para pengungsi sengaja merusak kapal mereka mendekati pantai Aceh dengan memanfaatkan celah aturan pada Perpres 125 Tahun 2016, yaitu bahwa aparat wajib menolong kapal pengungsi jika dalam situasi darurat," terangnya.

"Ada jaringan sindikat di balik pengungsian ini. Saat ini pihak kepolisian telah menangani lima kasus,” jelas Rektor Institut Sains dan Teknologi al-Kamal itu.

Simon mencontohkan temuan Polres Aceh Timur dimana dari 50 pengungsi yang masuk laki-laki semua, 28 pengungsi berkewarganegaraan Bangladesh, 3 berpaspor Banglades.

Persoalannya, tambah Simon Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsian 1951. Artinya tidak ada kewajiban bagi Indonesia untuk menampung para pengungsi Rohingya.

“Indonesia sadar sejak awal bahwa negara kepulauan dengan pintu masuk yang sangat terbuka, rawan terjadi penyelundupan manusia yang dapat mengganggu ketertiban sosial. Maka dari itu, Indonesia tidak meratifikasi,” kata Simon.

“Kita harus bersimpati kepada Warga Aceh yang baru pulih dari berbagai ujian (bencana Tsunami dan GAM) tiba-tiba datang pengungsi yang bikin rusuh di wilayahnya,” kata Simon.

Warga Desa di Aceh Usir Pengungsi Rohingya, Ini Sebabnya

Sentimen: negatif (72.7%)