Polisi Larang Warga Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru 2024
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan masyarakat dilarang menyalakan petasan atau mercon saat malam Tahun Baru 2024. Pemasangan kembang api diperbolehkan asal telah mengantongi izin dari kepolisian setempat.
"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru. Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
"Sekali lagi, petasan atau mercon itu dilarang. Sedangkan penggunaan kembang api itu harus ada izinnya," katanya.
Ramadhan menjelaskan izin yang dimaksud terkait keramaian dan penggunaan kembang api saat malam tahun baru.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," ucap Ramadhan.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (47.1%)