Tenang! Tak Hanya Tendik dan Nakes, Tenaga Honorer dengan Kategori Ini juga Akan Diangkat Jadi PPPK
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Penyelesaian tenaga honorer setelah UU ASN disahkan masih menjadi tugas besar bagi KemenpanRB.
Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN harus segera diselesaikan karena banyak sekali tenaga honorer yang menunggu kepastian nasibnya, khususnya terkait mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPPK.
Seluruh tenaga honorer yang merasa dirinya mengabdi lama dan terdata di lembaga risau dan menunggu dengan harap-harap cemas terkait karirnya ke depan.
Meskipun telah dipastikan tak akan kehilangan pekerjaan pada tahun 2024, banyak tenaga honorer khususnya selain tenaga pendidik (tendik) dan nakes mengkhawatirkan hanya dua golongan tersebut yang akan diangkat menjadi PPPK.
Dalam rapat kerja bersama dengan Komisi II DPR, BKN menjelaskan mengenai jumlah dan golongan yang menampung seluruh jabatan yang terdata dalam Surat Edaran KemenpanRB Nomor 185.
Seperti desakan Komisi II DPR, seluruh tenaga honorer harus diangkat tanpa terkecuali, maka seluruh tenaga honorer yang masuk dalam golongan ini disebut akan diangkat menjadi PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu.
BKN menyampaikan terdapat total 2.355.092 tenaga honorer yang telah menyampaikan SPTJM dengan rincian jabatan pendidik sebanyak 731.524 orang, tenaga kesehatan 204.902 orang, penyuluh 74.362 orang, tenaga teknis 609.255 orang dan Administrasi sebanyak 735.048 orang.
SPTJM itu sendiri sangat diperlukan bagi proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan tenaga honorer sebagai bentuk pertanggungjawaban bahwa data yang disampaikan kepada BKN sudah sesuai dengan SE MenpanRB tentang kriteria data non ASN yang bisa masuk ke dalam database BKN.
Sementara itu, terdapat 5.572 orang tenaga honorer yang tidak menyampaikan SPTJM.
Baca Juga: Indonesia Ternyata Pernah Tampung Pengungsi Vietnam di Pulau Terpencil , Dirjen Imigrasi Sarankan Hal Sama untuk Rohingya
MenpanRB menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer akan diserahkan kepada daerah di mana daerah akan mengusulkan formasi kepada pusat untuk diafirmasi.
Tenaga honorer yang telah lolos verifikasi dan validasi data di BKN juga akan otomatis dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu.
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta agar tenaga honorer K2 menjadi prioritas pengangkatan tenaga honorer.
Hal tersebut berkaitan dengan usia kritis dan lama mengabdi tenaga non ASN golongan K2.
Hingga saat ini terdapat 180.059 tenaga honorer K2 yang sudah menyampaikan SPTJM.
Dilansir dari Youtube DPR RI, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyebut bahwa PP turunan UU ASN sudah mencapai 60-70 persen.
MenpanRb menyebutkan bahwa PP tersebut akan ditetapkan pada tanggal 31 April mendatang.***
Sentimen: positif (80%)