Sentimen
Netral (47%)
30 Des 2023 : 05.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman, Bantul

Kasus: korupsi

Sah! Jokowi Keluarkan SK Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

30 Des 2023 : 12.58 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Sah! Jokowi Keluarkan SK Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Harianjogja.com, JAKARTA—Surat tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (28/12/2023). Perihal pemberhentian Firli tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

Hal itu diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari, Jumat (29/12/2023).

BACA JUGA: Terbongkar! Harta Mantan Ketua KPK Firli Bahuri di Sleman dan Bantul Tidak Dilaporkan di LHKPN

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. "Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

BACA JUGA: Dewas KPK Sebut Firli Jadi Ketua KPK Pertama yang Dijatuhi Sanksi Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dari sisi etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.

Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri, yakni diminta mengundurkan diri.

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: netral (47.1%)