Sentimen
Negatif (99%)
29 Des 2023 : 22.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Gatra.com Gatra.com Jenis Media: Nasional

29 Des 2023 : 22.51
KPK Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Saat ini jenazah Lukas sudah disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, status penahanan Lukas Enembe sudah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar Lukas mendapatkan perawatan kesehatan secara intensif.

“KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” ucap Ali Fikri melalui keterangan resminya pada Selasa (26/12).

Ia menjelaskan, setiap proses pemeriksaan dan pelaksanaan sidang juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis dari tim dokter.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pagi ini di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa (26/12) sekitar pukul 10.45 WIB. Penyebab kematian Lukas belum diketahui secara pasti, tapi berdasarkan informasi terakhir, Lukas didiagnosis mengalami gagal ginjal. Jenazah Lukas akan diterbangkan ke Jayapura, Papua pada Rabu (27/12).

Seperti yang diketahui, Lukas Enembe sudah sakit-sakitan ketika sedang menjalani persidangan untuk kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Papua pada 2013-2022.

Atas tindakannya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Namun, hukuman ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

28

Sentimen: negatif (99.9%)