Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNPAD
Kasus: HAM
Polisi Bakal Panggil Yusril Ihza Mahendra untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Sosok pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ternyata telah diajukan secara resmi sebagai saksi meringankan atau A de Charge dari tersangka kasus dugaan pemerasaan, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.
Pengajuan Yusril itu, turut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak yang telah menerima surat pengajuan saksi meringankan pada Rabu (27/12) kemarin.
“Prof Yusril Ihza Mahendra. (Salah satu saksi) Iya,” singkat Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12).
Nama Yusril jadi saksi meringankan kelima yang diajukan Firli Bahuri, di mana sebelumnya telah ada empat nama yang diserahkan kepada penyidik. Di antaranya, mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Kemudian, untuk nama lainnya, yaitu Prof Romli Atmasasmita, guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional, Universitas Padjadjaran yang meminta penundaan. Serta, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak sebagai saksi meringankan.
“Jadi ada 4 saksi A de Charge yang diajukan Tersangka FB dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023 yang lalu, mengajukan 4 orang saksi A de Charge, dan penyidik telah menindaklanjuti,” kata dia.
“Dan hasil pemeriksaan kemarin Terhadap tersangka FB, tersangka FB kembali mengajukan 1 orang saksi A de Charge dan ini akan kita tindak lanjuti pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” tambahnya.
Namun demikian sampai saat ini, Merdeka.com masih mencoba menkonfirmasi Yusril terkait pengajuan sebagai saksi meringankan oleh Firli Bahuri. Di mana, diketahui memang dia sempat jadi saksi meringankan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sentimen: negatif (79.5%)