Sentimen
Negatif (100%)
29 Des 2023 : 06.58
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ini Alasan Dewas Tak Bisa Langsung Berhentikan Firli

29 Des 2023 : 06.58 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Ini Alasan Dewas Tak Bisa Langsung Berhentikan Firli

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan hanya memberikan sanksi permintaan pengunduran diri dari jabatan kepada Firli Bahuri. Dewas mengaku tak berwenang langsung menghentinkan Ketua nonaktif KPK tersebut. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pemberhentian Firli merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, RI 1 bakal mengeluarkan putusan pemberhentian melalui keputusan presiden (kepres). “Nanti Presiden akan melahirkan Keppres pengunduran diri (Firli),” ucap Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023. Dewas KPK juga menyerahkan bunyi keputusan pemberhentiannya kepada Jokowi. Termasuk, jika Kepala Negara menyatakan Firli dikeluarkan dari Lembaga Antirasuah tanpa kehormatan. “Soal apakah nanti hormat atau tidak hormat, itu nanti Presiden yang menentukan itu,” ujar Tumpak.   Selain itu, Dewas menyebut Firli mencatat sejarah buruk di KPK. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu merupakan Ketua KPK pertama yang diminta mengundurkan diri. "Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul," ujar dia. Sebelumnya, Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK. Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya. Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan hanya memberikan sanksi permintaan pengunduran diri dari jabatan kepada Firli Bahuri. Dewas mengaku tak berwenang langsung menghentinkan Ketua nonaktif KPK tersebut.
 
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pemberhentian Firli merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya, RI 1 bakal mengeluarkan putusan pemberhentian melalui keputusan presiden (kepres).
 
“Nanti Presiden akan melahirkan Keppres pengunduran diri (Firli),” ucap Tumpak dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.
Dewas KPK juga menyerahkan bunyi keputusan pemberhentiannya kepada Jokowi. Termasuk, jika Kepala Negara menyatakan Firli dikeluarkan dari Lembaga Antirasuah tanpa kehormatan.
 
“Soal apakah nanti hormat atau tidak hormat, itu nanti Presiden yang menentukan itu,” ujar Tumpak.
 
Selain itu, Dewas menyebut Firli mencatat sejarah buruk di KPK. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu merupakan Ketua KPK pertama yang diminta mengundurkan diri.
 
"Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul," ujar dia.
 
Sebelumnya, Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
 
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
 
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
 
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)