Sentimen
Negatif (99%)
28 Des 2023 : 17.49
Informasi Tambahan

Event: CFD

WNI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

28 Des 2023 : 17.49 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

WNI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Bawaslu Duga Ada Pelanggaran

MerahPutih.com - Beredar di media sosial warga negara Indonesia (WNI) di Taipei atau Taiwan yang sudah mendapat surat suara Pemilu 2024.

Adapun sebuah akun di TikTok dengan nama @hany_ajja88 mengunggah sebuah video memperlihatkan surat pemilih capres untuk Pemilu 2024. Ia menyertakan narasi apakah WNI lain yang berada di Taiwan sudah mendapat surat serupa.

Baca Juga:

Bawaslu Bakal Periksa Gibran Buntut Pembagian Susu di CFD

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menduga terdapat pelanggaran administratif terkait peristiwa surat suara Pemilu 2024 dikirim ke pemilih cepat di Taipei, Taiwan.

Pengiriman surat suara oleh PPLN Taipei kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos itu terjadi pada tanggal 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

"Ini diduga melanggar prosedur," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (28/12).

Puadi mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023 mengatur pengiriman surat suara paling lambat 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN, yakni 2-11 Januari 2024.

Bawaslu meminta KPU RI tak menetapkan surat suara yang sudah diantarkan sebagai surat suara rusak. Hal itu malah menimbulkan masalah lain.

"Berpotensi membingungkan pemilih karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis Pemilu. Kemudian yang berpotensi pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali," sambungnya.

Puadi menjelaskan, ada pengalaman surat suara via pos berpotensi tidak dikembalikan seluruhnya oleh Pemilih. Selain itu, dikhawatirkan penetapan surat suara tersebut sebagai surat suara rusak malah menghilangkan hak pilih warga.

"Karena tidak boleh lagi dilakukan penggantian surat suara lebih dari satu kali. Lalu, berpotensi pelanggaran pidana jika berikutnya terjadi lagi kerusakan dan kemudian diberikan surat suara pengganti lebih dari satu kali," ucapnya.

Puadin mengatakan, ada berpotensi penyalahgunaan surat suara sehingga berdampak pidana Pemilu. Hal itu pun bakal berdampak pada anggaran.

"Berpotensi memunculkan kendala bagi PPLN untuk memilah atau memastikan surat suara yang masuk dan dikirim sebelum tanggal 2 Januari dan dikembalikan pada saat penghitungan suara. Selanjutnya terjadi inefisiensi anggaran negara," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Jakpus Batal Periksa Gibran Soal Bagi-Bagi Susu Gratis di CFD

Sentimen: negatif (99.9%)