Sentimen
Positif (97%)
29 Des 2023 : 01.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarnegara

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Wahyu Setiawan Ngaku Beri Informasi tentang Harun Masiku kepada KPK, Ini Pengakuan Lengkapnya

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

29 Des 2023 : 01.17
Wahyu Setiawan Ngaku Beri Informasi tentang Harun Masiku kepada KPK, Ini Pengakuan Lengkapnya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Perburuan terhadap mantan caleg PDIP, Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya memasuki babak baru. Buktinya, lembaga antirasuah itu kini intens mencari tahu keberadaan buronan tersebut.

Bahkan untuk memburu Harun Masiku, KPK lantas melakukan penggeledahan di rumah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan pada 12 Desember lalu. Wahyu adalah mantan komisioner yang disuap Harun Masiku.

Tidak sampai rumahnya digeledah, Wahyu Setiawan bahkan kembali diperiksa penyidik KPK. Dia lantas mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka Harun Masiku kepada penyidik KPK.

Informasi itu disampaikan Wahyu saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat Harun Masiku.

"Saya ditanya tentang informasi terkait dengan Harun Masiku. Dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik," kata Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari jawapos.com, Kamis (28/12).

Namun, Wahyu enggan mengungkap secara rinci soal informasi terkait Harun Masiku tersebut. Tetapi, dirinya telah menyampaikan secara gamblang apa yang diketahuinya terkait Harun Masiku.

"Ya terkait informasi-informasi Harun Masiku," ucap Wahyu.

Ia pun mengakui, rumahnya yang berlokasi di Banjarnegara telah digeledah tim penyidik KPK pada 12 Desember 2023. Saat itu, dirinya tak berada di kediamannya.

"Saya pada waktu itu tidak di rumah. Kemudian keluarga saya menelepon saya memberi tahu," ujar Wahyu.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Wahyu sempat bertanya kepada penyidik rumahnya digeledah. Terlebih tak ada bukti terkait perkara yang menjerat Harun Masiku dari penggeledahan di rumahnya.

"Ngga ada, ngga ada (barang bukti yang diamankan penyidk KPK). Itu salah satu hal yang tadi saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku, sudah saya sampaikan itu," tegas Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (fajar)

Sentimen: positif (97%)