Sentimen
Positif (50%)
29 Des 2023 : 00.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Harun Masiku

Harun Masiku

Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

29 Des 2023 : 00.59 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Wahyu Setiawan Harap Harun Masiku Segera Ditangkap

Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berharap politikus PDI Perjuangan Harun Masiku segera ditangkap. Harun Masiku hingga kini masih buron. Hal ini disampaikan Wahyu ketika tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkais kasus Harun Masiku. Menggunakan kemeja panjang berwarna biru muda, ia memenuhi pemanggilan KPK. "Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Desember 2023.   Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen untuk diberikan penyidik. Tapi, dia belum bisa memerincinya saat ini. Wahyu menjelaskan dirinya sudah bebas dari masa pemenjaraan meski belum murni. Dia diwajibkan rutin melapor ke Balai Pemasyarakaran Semarang. "Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," ucap Wahyu. Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.

Jakarta: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berharap politikus PDI Perjuangan Harun Masiku segera ditangkap. Harun Masiku hingga kini masih buron.
 
Hal ini disampaikan Wahyu ketika tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkais kasus Harun Masiku. Menggunakan kemeja panjang berwarna biru muda, ia memenuhi pemanggilan KPK.
 
"Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 28 Desember 2023.
 
Wahyu mengaku membawa sejumlah dokumen untuk diberikan penyidik. Tapi, dia belum bisa memerincinya saat ini.
Wahyu menjelaskan dirinya sudah bebas dari masa pemenjaraan meski belum murni. Dia diwajibkan rutin melapor ke Balai Pemasyarakaran Semarang.
 
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," ucap Wahyu.
 
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: positif (50%)