Dana IKN Masih Didominasi APBN, Swasta Baru Tahap Komitmen
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Peraturan terkait sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah termaktub dalam Undang-Undang No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang menyatakan Pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU), dan investasi swasta.
Baca Juga:
Anies Belum Berencana Kampanye dan Kunjungi IKN Nusantara
Hingga tahun 2024 nanti, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN direncanakan akan menembus Rp 75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran.
"Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama. IKN baru tiga tahun sejak diundangkan," katanya.
Ia menyarankan, sebaiknya pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap setahap, dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta.
Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan, secara umum, pendanaan IKN itu bersumber dari tiga pihak. Pertama, dari APBN, kedua pemanfaatan dan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta.
"Terkait hal ini, sejauh yang sama pahami selaku Ketua Badan Anggaran di DPR, bahwa direncanakan pendanaan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN," ujarnya.
Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp 466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan. Yaitu, berasal dari APBN (Rp 90,4 triliun), Badan Usaha/Swasta (Rp 123,2 triliun), dan KPBU (Rp 252,5 triliun).
Dengan jumlah yang disampaikan, proporsi penggunaan APBN hanya mencapai sekitar 20 persen dan sisanya merupakan kontribusi dunia usaha.
Dari hasil pengecekan data atas sumber pendanaan IKN, sejauh ini masih berasal dari APBN. Realisasi APBN untuk IKN dimulai pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, tahun 2023 ini dianggarkan Rp 29,3 triliun dan APBN tahun 2024 rencana alokasi sebesar Rp 40,6 triliun. Jadi sampai tahun 2024 nanti penggunaan APBN direncanakan Rp 75,4 triliun.
Sedangkan untuk investasi sektor swasta masih pada tahap komitmen dan belum ada investasi yang riil.
"Investasi sektor swasta sebesar Rp 45 triliun itu masih Letter of Intent (LoI), alias sebatas pernyataan komitmen yang belum mewujud dalam aksi investasi yang belum sebesar yang diberitakan," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Kampanye di Kaltim, Ganjar Komitmen Lanjutkan Proyek IKN Nusantara
Sentimen: positif (98.4%)