Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sidoarjo
Kasus: Teroris
Tokoh Terkait
Bawaslu Sidoarjo Ajarkan Teknis Tindak Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Sidoarjo (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Koordinasi Teknis Penanganan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Panwascam se-Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Selasa (14/11/2023).
Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengatakan rakor itu diadakan untuk mengajak para anggota Panwascam mengerti dan memahami akan hal yang berhubungan dengan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024.
“Mereka kami ajarkan teknis-teknis dasar bagi semua anggota Panwascam saat menemui adanya pelanggaran pidana dan klarifikasi pada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Baca Juga: Kisah Napi Teroris, 18 Tahun Baru Bisa Ketemu Orang Tua dan AnakAgung menambahkan, materi pembekalan ini sangat penting diberikan karena dari 54 anggota Panwascam yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, hampir separuhnya adalah pendatang baru sehingga dipastikan belum mengetahui tips dan triknya.
“Aturan-aturan dalam pelaksanaan Pileg dan Pilpres nanti juga terus berkembang dan mengalami perubahan. Ini yang perlu terus disosialisasikan secara terus menerus, baik pada personel yang baru maupun yang lama,” terangnya.
Bawaslu juga berencana akan memberikan pembekalan teknis pada jaringannya di level berikutnya yakni memberikan materi serupa untuk anggota Pengawas Pemilu di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam rakor itu, Bawaslu Sidoarjo mendatangkan narasumber, diantaranya pegiat Pemilu M. Jamil Jurist. Kata Jamil, contoh pelanggaran-pelanggaran yang tergolong pidana pemilu itu diantaranya money politik, curi start kampanye, pemalsuan data dan keterlibatan ASN yang terbukti secara aktif untuk membantu caleg tertentu untuk mendapatkan suara dukungan masyarakat.
Baca Juga: Emil Dardak Dampingi Prabowo-Gibran Ambil Nomor Urut di KPUDia menambahkan, di UU Pemilu memberikan kewenangan pada Panwascam sebatas melakukan investigasi dan kemudian memberikan hasil pengawasan yang bisa dijadikan data temuan pada Bawaslu Kabupaten untuk ditindaklanjuti. “Jadi ruangnya hanya investigasi dan klarifikasi saja,” katanya.
Lanjut dia, di Pasal 476 Panwascam diberi kewenangan untuk menangani, tapi di pasal 486 tidak boleh karena tidak ada lembaga Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) di level kecamatan. Sesuai aturan tim ini hanya berkedudukan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Panwascam tidak boleh menangani pidana Pemilu, karena masuk kewenangan di Bawaslu kabupaten/kota,” terangnya. (isa/ian)
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: negatif (88.6%)