Sentimen
Informasi Tambahan
Event: CFD
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Bawaslu Masih Usut Dugaan Pelanggaran Lain Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui, kasus calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, bagi-bagi susu dalam momen car free day (CFD) di Jakarta beberapa waktu lalu memang tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga pengusutan pidananya dihentikan.
Namun, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengamini bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan "pelanggaran lainnya" yang bukan termasuk unsur pidana pemilu dalam kasus Gibran itu.
"Ada kemungkinan untuk pelanggaran lainnya. Masih ada (peluang dugaan pelanggaran lainnya) kalau itu," ujar Bagja kepada wartawan di kantor KPU RI, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Batal Periksa Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu: Hasil Klarifikasi Dianggap Sudah Cukup
Ia menyebutkan, dugaan pelanggaran lainnya itu ditelusuri oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Apakah Gibran memenuhi unsur dugaan pelanggaran lainnya itu, kata Bagja, tergantung temuan di lapangan.
"Yang jelas tidak boleh ada kegiatan politik di CFD seharusnya. Itu kesepakatan kita 2019 lho, kalau tidak salah dulu zaman itu masih Mas Anies (Baswedan) waktu jadi gubernurnya," kata Bagja.
"Instruksi gubernur itu ada untuk CFD (di DKI Jakarta) dan itu diikuti oleh seluruh banyak kepala daerah. dan hampir seluruh CFD itu dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis," jelasnya.
Baca juga: Beda Penjelasan Gibran dan Ketua DPP PAN soal Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta
Bagja menjelaskan, kegiatan CFD hanya memperbolehkan kegiatan politik yang sifatnya edukatif, seperti sosialisasi pemilu.
"Politik praktis yang tidak boleh," ujar dia.
Seandainya Gibran memenuhi unsur dugaan pelanggaran lainnya karena melanggar ketentuan CFD di Jakarta, pihak yang memberikan sanksi untuk Wali Kota Solo itu bukan Bawaslu, kata Bagja.
Bawaslu hanya berwenang menentukan apakah peristiwa itu pelanggaran atau bukan dan hanya merekomendasikan jenis sanksinya.
"Terhadap itu pasti yang melakukan sanksi teman-teman gubernur, kepala daerah. Rekomendasi kepada pemprov untuk melakukan penegakannya," ucap Bagja.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.3%)