Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jenazah Lukas Enembe Telah Disemayamkan di Rumah Duka RSPAD
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Jenazah mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe telah disemayamkan di Rumah Duka Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD). Sanak keluarga dan kerabat almarhum terlihat memadati sekitar peti jenazah untuk memberikan penghormatan terakhir.
Berdasarkan pantauan Gatra, peti jenazah Lukas Enembe memasuki ruang duka sekitar pukul 17.08 WIB. Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona terlihat memimpin iring-iringan peti untuk memasuki ruang duka.
Beberapa waktu berselang, peti jenazah Lukas pun dibuka. Mantan Gubernur Papua ini pun terlihat berbaring tenang di bawah pelapis kaca. Lukas terlihat memakai setelan jas hitam. Wajah Lukas pun terlihat sangat rapi setelah jenggotnya dicukur habis.
Dalam ruang duka, terdengar suara isak tangis dari beberapa pengunjung yang hadir. Istri mendiang Yulce Wenda pun terlihat berlinang air mata di samping peti Lukas Enembe.
Saat ini para pengunjung masih mengelilingi peti sambil membacakan doa. Berdasarkan rencana, jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan ke Jayapura, Papua, pada Rabu (27/12).
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pagi ini di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa (26/12) sekitar pukul 10.45 WIB. Penyebab kematian Lukas belum diketahui secara pasti, tapi berdasarkan informasi terakhir, Lukas didiagnosis mengalami gagal ginjal.
Seperti yang diketahui, Lukas Enembe sudah sakit-sakitan ketika sedang menjalani persidangan untuk kasus korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat Gubernur Papua pada 2013-2022.
Atas tindakannya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Hukuman ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
87
Sentimen: negatif (99.4%)