Sentimen
Positif (99%)
28 Des 2023 : 10.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Ini Arti Sistem Grading pada UU ASN, PNS dan PPPK Golongan Rendah jangan Khawatir Gaji Kecil

28 Des 2023 : 17.19 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Ini Arti Sistem Grading pada UU ASN, PNS dan PPPK Golongan Rendah jangan Khawatir Gaji Kecil

LENGKONG AYOBANDUNG.COM -- Tahun 2024 mendatang, pemerintah berencana menerapkan sistem gaji tunggal atau yang lebih dikenal dengan single salary untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sistem gaji baru ini tidak hanya akan berlaku bagi ASN, tetapi juga untuk PPPK yang sedang bertugas. Suharso Monoarfa dari Kepala Bappenas mengungkapkan bahwa rencana pemberlakuan gaji tunggal ini akan mulai efektif setelah verifikasi seluruh data pada 2024.

Meski demikian, penerapan skema gaji single salary tersebut akan menerapkan sistem grading atau peringkat untuk seluruh level.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjelaskan bahwa single salary akan menggantikan sistem sebelumnya, di mana PNS akan menerima satu jenis penghasilan yang mencakup berbagai komponen seperti tunjangan kinerja dan unsur jabatan.

Gaji PNS dengan sistem single salary akan ditentukan berdasarkan jenis jabatan dengan grading yang menunjukkan posisi dalam pekerjaan, bukan hanya dari tes, tetapi dari faktor-faktor seperti masa kerja, beban kerja, risiko pekerjaan, dan tanggung jawab.

Baca Juga: BNN Jabar Amankan 39 Pot Ganja Milik Satpam di Bekasi, Ini Alasan Pelaku Tanam Pohon Ganja

Nantinya setiap grading atau tingkatan akan memiliki beberapa jumlah nominal gaji yang berbeda meski berada dalam satu level pekerjaan yang sama.

Sedangkan untuk PNS yang memiliki jabatan yang setara, gaji yang diterima akan bervariasi tergantung pada penilaian faktor-faktor seperti harga jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Selain pengumuman mengenai sistem single salary, beberapa program pendukung telah disiapkan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan tahunan nasional, seperti penentuan target kemiskinan dan program penguatan tata kelola perencanaan serta kliring house.

Sementara itu Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, menjelaskan kebijakan single salary untuk PNS dan PPPK masih dalam tahap penelitian yang berkelanjutan. Anas menyatakan bahwa penelitian ini fokus pada penentuan jumlah gaji dan konsep dari single salary.

Lebih lanjut Ia mengungkap jika konsepnya berkaitan dengan pendapatan yang sama bagi setiap ASN, namun hal ini dapat menimbulkan masalah karena perbedaan aktivitas kerja mereka.

Ia mencontohkan bahwa jika setiap ASN memiliki pendapatan yang serupa, hal itu mungkin menyulitkan karena perbedaan jam kerja dan pola kerja yang berbeda.

Dalam konteks penerapan kebijakan penggajian ASN, termasuk single salary, Anas menyatakan bahwa regulasi pemerintah masih dalam proses penyelesaian. Ia menegaskan bahwa pemerintah sedang berusaha secara aktif untuk menyelesaikan hal ini.

Sebelumnya, Anas mengemukakan bahwa penerapan sistem gaji tunggal ini akan beriringan dengan peningkatan gaji bagi ASN. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus memperhitungkan masalah fiskal baik di tingkat nasional maupun lokal.

Anas juga mengajukan pertanyaan terkait penerapan single salary dan peningkatan remunerasi ASN terkait dengan efektivitas dalam meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK.

Baginya, yang menjadi fokus ke depan adalah bagaimana kinerja ASN dapat ditingkatkan melalui perbaikan pendapatan.

Terkait penghasilan PNS, pemerintah berencana untuk membaginya menjadi dua bagian: gaji pokok dan insentif. Insentif ini akan bergantung pada kinerja organisasi dan individu.

Anas juga menyebutkan bahwa tunjangan akan disesuaikan melalui skema fleksibel benefit, sementara jaminan sosial seperti jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan melalui skema kontribusi.***

Sentimen: positif (99.9%)