Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Mangga Besar
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bahuri Dinyatakan Langgar Kode Etik Berat, Diminta Mengundurkan Diri oleh Dewas KPK
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
27 Desember 2023 15:26 WIB
Dewas KPK sebut Firli Bahuri tidak pernah mengaku pertemuannya dengan SYL dilakukan secara terencana.
Firli Bahuri (instagram/@firlibahuriofficial)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Putusan etik Firli Bahuri dibacakan oleh Ketua KPK Tumpak Hatorangan Pangabean di kantor Dewas KPK pada hari ini, Rabu (27/12/2023).
"Menyatakan terpaksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Tumpak membacakan putusan etik Firli Bahuri.
Minta Jokowi Tolak Pengunduran Diri Firli Bahuri, MAKI: Harus Adil
Dewas KPK, kata dia, memberikan sanksi berupa permintaan untuk mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik berat karena mengadakan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian, Syharul Yasin Limpo (SYL) di Gor Bulu Tangkis di Mangga Besar, 2 Maret 2022 lalu.
Ia mengatakan bahwa Firli Bahuri tidak pernah mengaku pertemuannya dengan SYL dilakukan secara terencana. Firli, kata dia, juga mengaku tidak menerima apapun dari SYL terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Padahal berdasarakan sejumlah bukti, Firli meminta ajudannya yakni Irwan Anwar untuk merencanakan pertemuan dengan SYL.
Bahkan Dewas KPK, kata dia, menemukan fakta bahwa Firli Bahuri masih berkomunikasi dengan SYL pada saat kasus dugaan penyuapan naik ke tahap penyidikan.
MAKI: Presiden Harus Memahami Pak Firli Ini Main-main, Tidak SeriusSentimen: negatif (100%)