Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Wewenang Ada di Jokowi, Dewas KPK Tak Bisa Pecat Firli Bahuri yang Langgar Kode Etik Berat
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
27 Desember 2023 15:48 WIB
Dewas KPK tidak bisa memecat Firli Bahuri karena tidak memiliki wewenang
Firli Bahuri (instagram/@firlibahuriofficial)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar kode etik berat karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus korupsi di lingkungan kementerian Pertanian.
Dewas KPK tidak bisa memecat Firli Bahuri karena tidak memiliki wewenang. Pihak yang memiliki wewenang memecat ketua KPK yakni Presiden, dalam hal ini yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dewas KPK tidak bisa memecat, kita Dewan Pengawas tidak punya kewenangan untuk memecat, yang boleh memberhentikan itu hanya Presiden. Satu-satunya kita suruh dia mengundurkan diri, tidak bisa kita memberhentikan itu, nggak ada kewenangan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Pangabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
AHY Sebut Lukas Enembe Jaga dan Rawat Papua Sepenuh Hati
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Dewas KPK, pimpinan KPK yang dinyatakan melanggar kode etik berat akan mendapatkan sanksi yaitu pemotongan gaji hingga 40 persen selama setahun.
"Pertama, Dewan Pengawas kalau pelanggaran itu sanksinya yang berat itu ada dua. Satu bahwa penghasilannya itu bisa dipotong 40 persen selama satu tahun," ujarnya.
Sementara sanksi teberatnya yakni diminta mengundurkan diri. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri dari KPK karena terbukti melanggar kode etik berat.
"Kedua disuruh dia mengundurkan diri, ini yang terberatnya disuruh mengundurkan diri daripada potong penghasilan 40 persen selama setahun," bebernya.
Sebut Firli Bahuri Harus Ditahan, MAKI: Karena Sudah Melecehkan HukumSentimen: negatif (100%)