Firli Bahuri Langgar Kode Etik Berat, Dewas KPK Minta Publik Bedakan Soal Mengundurkan Diri
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
27 Desember 2023 16:04 WIB
Albertino menegaskan bahwa rekomendasi mengundurkan diri oleh Dewas KPK karena yang bersangkutan melanggar kode etik berat
Ketua KPK, Firli Bahuri (Istimewa)
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Dewas KPK menyatakan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri melanggar kode etik berat. Firli Bahuri pun diminta mengundurkan diri dari KPK.
"Menyatakan terpaksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik. Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," kata Ketua Dewas KPk Tumpak H Pangabean membacakan putusan sidang etik di Kantor Dewas KPK, Rabu (27/12/2023).
Sementara itu, anggota Dewas KPK, Albertino Ho meminta publik untuk membedakan pengertian rekomendasi mengundurkan diri oleh pihaknya dengan inisiatif pengunduran diri oleh Firli Bahuri.
Mundur dari KPK, Firli Bahuri Klaim Ingin Jaga Stabilitas Nasional Jelang Pilpres 2024
"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32, bisa memang. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda," kata Albertino usai sidang etik Firli Bahuri.
Albertino menegaskan bahwa rekomendasi mengundurkan diri oleh Dewas KPK karena yang bersangkutan melanggar kode etik berat, salah satunya melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi dua hal yang berbeda," ujar Albertina.
Ucapkan Terimakasih ke Jokowi, Firli Bahuri: Berikan Kesempatan Saya Sebagai Rakyat Jelita
Sentimen: positif (48.5%)