Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Daftar Pelanggaran Etik yang Bikin Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri diminta mengundurkan diri dari jabatannya usai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik sebagai pimpinan KPK.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Panggabean mengatakan, Firli melanggar tiga pasal dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, sehingga dijatuhi sanksi berat, sedang, dan ringan.
Akan tetapi, hukuman yang diambil hanyalah sanksi berat berupa pengunduran diri dari Ketua KPK.
Firli terbukti melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dan bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian, padahal kasus korupsi di Kementan sedang diusut KPK.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik, yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK," ujar Tumpak dalam sidang etik Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Dewas: Firli Bahuri Ketua KPK Pertama yang Diminta Mengundurkan Diri
"Dan tidak diberi tahu kepada sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021," sambung dia.
Pelanggaran lain yang dilakukan Firli adalah dia tidak jujur melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Misalnya, Firli tidak melaporkan pembayaran sewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Padahal, rumah itu telah disewa selama tiga tahun dengan biaya Rp 645 juta per tahun.
Tumpak menyebutkan, Firli dan keluarga sudah memakai rumah itu, bahkan sebelum resmi menjadi penyewa.
Baca juga: Firli Bertemu SYL 3 Kali, Kapolrestabes Semarang 2 Kali Menemani
Firli seharusnya melaporkan pengeluaran untuk pembayaran rumah itu di dalam LHKPN.
"Terperiksa dan/atau keluarganya beberapa kali telah menggunakan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 yang masih disewa oleh saksi Tirta Juwana Darmaji dan mengajukan permintaan pamasangan internet kepada saksi Tirta Juawana Darmaji untuk rumah tersebut, yang menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa sebagai Ketua KPK," tutur Tumpak.
Lalu, Firli tidak melaporkan tujuh asetnya di dalam LHKPN, salah satunya satu unit apartemen di Essence Dharmawangsa, dan sisanya berupa tanah.
Firli juga tidak melaporkan kepemilikan uang asing dalam bentuk tunai senilai Rp 7,8 miliar.
"Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Tumpak.
Baca juga: Firli Tak Laporkan 7 Aset ke LHKPN, Salah Satunya Apartemen di Dharmawangsa
Berikut sanksi-sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK kepada Firli Bahuri:
Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf a, dijatuhkan sanksi berat. Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j, dijatuhkan sanksi sedang. Pasal 14 ayat 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e, dijatuhkan sanksi ringan. -. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)