Sentimen
Netral (98%)
27 Des 2023 : 21.49

Demo ke Kantor Bupati Langkat, Pelamar PPPK Tak Dapat Jawaban Cara Penilaian SKTT

27 Des 2023 : 21.49 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Demo ke Kantor Bupati Langkat, Pelamar PPPK Tak Dapat Jawaban Cara Penilaian SKTT

STABAT, SUMUTPOS.CO- Ratusan guru yang merupakan pelamar atau peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Langkat di Stabat, Rabu (27/12/2023). Dalam aksi ini, massa menuntut agar pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) dihapuskan dalam sistem penilaian.

Alasannya, penilaian SKTT dituding tidak transparan atau terbuka. Ratusan guru honorer ini mulanya berkumpul di Masjid Asy-Syuhada, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwalabingai, Stabat.

Setelahnya, massa kemudian melakukan aksi jalan kaki menuju Kantor Bupati Langkat yang berjarak sekitar 500 meter. Ratusan guru honorer yang diduga dikalahkan ini kompak mengenakan pakaian serba hitam dan lengkap ikatan warna putih di lengan kirinya.

Massa juga membentangkan poster bertuliskan nilai tinggi tenggelam, nilai rendah meroket, kok bisa dan spanduk menarasikan tuntutan agar Bupati, BKD hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengumumkan kembali hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2023 berdasarkan hasil ujian CAT BKN. Sekitar 60 menit massa menyuarakan orasinya di depan Kantor Bupati Langkat, baru akhirnya diterima masuk.

Sebelum masuk, sempat terjadi komunikasi antara massa dengan Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat, Dameka Putra Singarimbun. Komunikasi dimaksud agar perwakilan massa saja yang masuk ke dalam untuk menggelar pertemuan.

Namun massa menolak hal tersebut dan akhirnya seluruh guru honorer masuk ke dalam Kantor Bupati Langkat hingga menggelar pertemuan di ruang pola. Mereka melakukan diskusi dengan Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi dan jajaran beserta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat, Eka Syahputra Depari.

Sekitar 30 menit kemudian, barulah Plt Bupati Langkat, Syah Afandin hadir dalam pertemuan tersebut. Hasilnya, peserta PPPK yang seluruhnya ikut berkompetisi sebagai tenaga pendidik atau guru ini tidak mendapatkan jawaban yang jelas dan nyata terkait cara penilaian SKTT dilakukan.

“Pertemuan kami kalau dikatakan belum puas, karena belum ada jawaban yang pasti,” ujar perwakilan guru, Wahyu Bima Mahruzar yang mengajar pada sekolah negeri di Kecamatan Tanjungpura.

Artinya, dia menilai, pertemuan tatap muka bersama Plt Bupati Langkat yang menyoal SKTT ini masih jauh dari kata puas. Meski begitu, dia menyebut, Plt Bupati Langkat sudah menegaskan, akan mengakomodir persoalan ini ke BKN pusat.

“Nanti pak bupati akan sama-sama melalui beberapa peserta PPPK guru berangkat ke BKN dalam waktu yang sedekat-dekatnya, agar masalah SKTT ditiadakan. Kalau bisa nilainya yang dipakai, nilai CAT murni,” ujar Bima.

“BKD dan Dinas Pendidikan Langkat, tidak memberikan jawaban tentang siapa penguji yang sebenarnya tentang SKTT. Tuntutan sudah kami sampaikan, pertama hapus pengumuman atau batalkan pengumuman ASN PPPK guru 2023, serta hapus SKTT,” sambung Bima.

Disinggung langkah selanjutnya bagaimana jika tidak menuai hasil memuaskan di Badan Kepegawaian Nasional, menurut Bima, para guru yang terzolimi ini akan berdiskusi lebih dulu untuk mengambil langkah selanjutnya. “Soal kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum, kami akan melihat perkembangannya. Seperti yang dilakukan di Mandailing Natal (Madina), mereka melakukan laporan itu ke polda,” seru Bima.

Sementara, Plt Bupati Langkat, Syah Afandin ketika diwawancarai usai pertemuan menilai hal yang wajar jika pelamar yang mendapat nilai ujian tinggi dari CAT dinyatakan tidak lulus, melakukan aksi protes. “Anak-anak kita yang honorer ini (peserta PPPK) merasa bahwa capaian nilai yang mereka peroleh atau didapatkan tidak sesuai dengan sistem yang di luar dari nilai CAT (SKTT). Kita minta supaya ini dievaluasi ulang,” kata pria yang akrab disapa Ondim ini.

Dia mengakui, akan membawa persoalan ini ke BKN guna mengetahui jawabannya lebih detil dan jelas. “Kita akan bawa persoalan ini ke Jakarta, seperti apa duduk persoalannya. Mungkin setelah tahun baru diawal Januari 2024, beberapa orang peserta PPPK ini ke Jakarta. Yang jelas nanti kita akan memperjuangan apa yang menjadi hak mereka,” pungkasnya.

Diketahui Pemkab Langkat mengumumkan kebutuhan calon PPPK melalui Keputusan Bupati Langkat nomor 810-2187/BKD/2023. Dalam pengumuman ini, Pemkab Langkat membutuhkan 800 Guru PPPK. (ted)

Sentimen: netral (98.1%)