Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Gunung, Banyuwangi
Tokoh Terkait
Diduga Bakal Rusak Lingkungan, Izin Proyek Beach Club Gunung Sewu Harus Dicabut
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Lembaga Swadaya Masyarakat WALHI menyoroti potensi kerusakan lingkungan terkait rencana pembangunan beach club PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) yang diduga dimiliki artis Raffi Ahmad dan Arbi Leo.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Elki Setiyo Hadi menyatakan, pembangunan tersebut dapat memperparah kekeringan di wilayah Kapanewon Tanjungsari.
Baca Juga:
Bandara Banyuwangi Punya Konsep Ramah Lingkungan
"Pembangunan resor yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," kata Elki.
Proyek Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal termasuk dalam Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu Bagian Timur, yang merupakan kawasan lindung geologi dan dinilai bermasalah karena dibangun di atas kawasan lindung geologi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai, jika terbukti adanya pelanggaran dan potensi kerusakan lingkungan maka pemerintah harus mencabut izin pembangunan beach club tersebut.
"Jika laporan WALHI ternyata benar, maka dengan hasil pembuktian tersebut pemerintah harus mencabut segala perizinan yang pernah dikeluarkan atas proyek tersebut, " ujarnya di Jakarta, Selasa (27/12).
Fickar meminta agar pemerintah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya laporan dari WALHI, baik izin belum atau sudah dikeluarkan dari pemerintah daerah setempat.
"Pemerintah mempunyai perangkat, baik berupa institusi maupun ahli, bahkan ada Kementrian KLHK. Artinya terhadap laporan WALHI itu bisa diselidiki dan dilakukan penelitian sebelum izin dikeluarkan maupun sudah dikeluarkan," katanya.
Menurutnya, penelitian yang dilakukan harus melibatkan masyarakat, termasuk WALHI agar hasilnya selain legitimasi juga aspiratif. Selain itu jika terbukti, maka aparat penegak hukum harus memeriksa pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.
"Karena ini khan kawasan lindung ekologi, jadi oknum pejabat harus diperiksa apakah ada tidaknya potensi dugaan suap atau korupsinya dalam proses pengeluaran perizinan pembangunan beach club tersebut," katanya dalam keterangannya. (*)
Baca Juga:
Panglima TNI Sebut Bangunan Kodim IKN Berkonsep Ramah Lingkungan dan Energi Terbarukan
Sentimen: negatif (99.1%)