Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Mangga Besar
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Firli Bantah Bertemu SYL di Rumah, tapi Jejak Digital Buktikan Sebaliknya
Detik.com Jenis Media: News
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhkan sanksi etik berat kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK juga mengungkap Firli melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah yang disewanya di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terungkap dalam putusan sidang kode etik untuk Firli Bahurti di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK awalnya menjelaskan keterangan Firli yang menyatakan tidak pernah bertemu dengan SYL di rumah yang ada di Jalan Kertanegara.
"Bahwa terperiksa tidak pernah melakukan pertemuan dengan saksi Irwan Anwar dan saksi Syahrul Yasin Limpo di rumah Kertanegara, karena setiap orang yang ingin berhubungan dengan terperiksa harus melalui ajudan dan agenda pertemuan tersebut ada di ajudan," ucap Dewas KPK.
Setelah itu, baru lah Dewas KPK menjelaskan temuan selama proses pemeriksaan dan sidang. Dewas KPK mengatakan pertemuan Firli dan SYL di rumah yang disewa Firli itu terjadi pada 12 Februari 2021.
"Menimbang bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, terperiksa (Firli Bahuri) melakukan pertemuan dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar di rumah yang disewa terperiksa di Jl Kertanegara No. 46," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina menyebut dalam proses sidang etik ini, saksi Kevin Egananta Joshua (eks ajudan Firli) mengaku tidak ingat dengan pertemuan Firli dan SYL di rumah Kertanegara 46. Namun, kata Albertina, berdasarkan keterangan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, terungkap fakta tentang keberadaan Hartoyo (sopir SYL) dan Kevin di rumah itu pada 12 Februari 2021.
"Menimbang, bahwa meskipun dalam persidangan saksi Kevin Egananta Joshua mengatakan tidak ingat tentang pertemuan di rumah Jl Kertanegara No. 46 akan tetapi berdasarkan keterangan ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto, yang menjelaskan tentang lini masa menyatakan pada tanggal 12 Februari 2021 pada waktu yang sama terdapat kesesuaian keberadaan saksi Hartoyo (sopir SYL) dan saksi Kevin Egananta Joshua di sekitar rumah di Jl Kertanegara No 46 dan keterangan ahli ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Hartoyo, saksi Irwan Anwar dan Saksi SYL," ucap Albertina.
"Sehingga merupakan bukti petunjuk pada tanggal 12 Februari 2021 tersebut ada pertemuan Syahrul Yasin Limpo dan terperiksa di rumah tersebut," tambahnya.
Menurut Dewas, pertemuan itu terjadi meski pada 9 Oktober 2020, Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Dit PLPM) KPK telah menerima pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan sapi, pungutan dan jual beli jabatan di lingkungan Kementan sesuai dengan agenda nomor 2020-10-021. Dewas mengatakan saksi Tomi Murtomo selaku Direktur Dumas KPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan informasi (pulinfo) dan diperpanjang pada bulan Maret 2021.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan sanksi etik berat untuk Firli Bahuri. Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.
"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," sambungnya.
Pelanggaran etik Firli ini terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Dewas KPK menyatakan Firli membenarkan bahwa foto yang menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.
Dewas mengatakan Firli disebut mengaku pertemuan itu tidak direncanakan. Firli juga disebut mengaku tidak menerima apa pun dari SYL lewat ajudannya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (99.6%)