Sentimen
Negatif (100%)
27 Des 2023 : 07.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

ICW Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat untuk Firli Bahuri

27 Des 2023 : 07.23 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

ICW Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat untuk Firli Bahuri

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam putusan sidang etik yang digelar Rabu (27/12/2023).

Peneliti ICW Diky Anandya menilai, sanksi berat atas tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli menjadi harga mati yang harus dijatuhkan Dewas KPK.

"ICW memandang bahwa pemberian sanksi berat bagi Ketua KPK nonaktif tersebut menjadi harga mati yang harus diambil oleh Dewas sebagai langkah pertama untuk menyelamatkan marwah KPK," kat Diky kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Sebut Putusan Sidang Etik Firli Sudah Disepakati, Tidak Terpengaruh Pengunduran Diri

Sanksi berat yang dimaksud ICW adalah hukuman dengan meminta Firli Bahuri untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (4) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) nomor 3 Tahun 2021.

ICW meyakini, potensi sanksi berat yang bakal dijatuhi Dewas KPK terhadap Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri (Kabaharkam) itu sangat besar.

Terlebih, status Firli Bahuri di Polda Metro Jaya merupakan seorang tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

Oleh sebab itu, ICW menilai, sangat mudah bagi Dewas KPK untuk membuktikan pelanggaran etik di luar unsur pidana yang diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: MAKI Sebut Pengunduran Diri Firli Bahuri Akal-akalan untuk Hindari Sanksi Dewas KPK

"Terlebih, Dewas sendiri sebelumnya sudah melakukan koordinasi dan bertukar informasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Diky.

"Sehingga, tidak ada alasan bagi Dewas untuk kembali bertindak seperti pelindung Firli, seperti selama ini mereka perlihatkan dalam proses pemeriksaan etik sebelum-sebelumnya," imbuh dia.

Diketahui, Dewas KPK tengah mengusut tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.

Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Temui Pimpinan KPK Sebelum Sampaikan Pengunduran Diri ke Dewas

Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)