Sentimen
Negatif (100%)
27 Des 2023 : 13.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Manila

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Lukas Enembe Meninggal Dunia Tiga Pekan Setelah Vonis Diperberat, Punya Riwayat Penyakit Komplikasi

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

27 Des 2023 : 13.31
Lukas Enembe Meninggal Dunia Tiga Pekan Setelah Vonis Diperberat, Punya Riwayat Penyakit Komplikasi

AYOBANDUNG.COM -- Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto (RSPAD), Selasa, 26 Desember 2023. Lukas mengembuskan napas terakhirnya pada pukul 10.00 WIB, saat tengah menjalankan perawatan.

"Iya betul bapak Lukas Enembe meninggal dunia," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala, kepada Suara.com, Selasa, 26 Desember 2023.

Kondisi kesehatan Lukas Enembe dilaporkan semakin memburuk pada pagi tadi. Rencananya jenazah pria kelahiran Mamit, 27 Juli 1967 itu akan diterbangkan ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Juga: Usai dicap Pelanggaran HAM dan Diaduakan Kubu Lukas Enembe ke Komnas HAM, KPK: Aturan Hukum Kami Taati

Pada Juli lalu, tim pengacara Lukas Enembe sempat menyatakan, Gubernur Papua yang memerintah sejak 2013 itu menderita sakit ginjal stadium akhir. Lukas juga telah beberapa kali melakukan cuci darah selama proses persidangan kasus korupsi yang menjeratnya.

Dokter pribadi Lukas Enembe, Anthon Mote juga mengungkapkan, pria tersebut tidak hanya mengalami sakit ginjal kronis, tapi juga menderita komplikasi sejumlah penyakit, mulai dari stroke, diabetes, hipertensi, hingga jantung.

Menurut Anthon Mote, Lukas Enembe telah rutin melakukan kontrol kesehatan di Singapura dan Manila, Filipina. Namun setelah ditahan KPK, Lukas telah resmi dilarang bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Drama Penahanan Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri Kini Dilaporkan Diduga Langgar HAM

Lukas Enembe merupakan terpidana korupsi suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Papua. Pada Oktober 2023, Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Ia juga dihukum mengganti kerugian negara Rp19,6 miliar. Di tingkat banding, pada 7 Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan peradilan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun.

Sentimen: negatif (100%)