Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Johanis Tanak
Lukas Enembe Meninggal, Johanis Tanak Langkah yang Bisa Dilakukan Kejaksaan untuk Mengembalikan Kerugian Negara
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Proses hukum terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dipastikan tidak diproses lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak. Dia menyebut, pihaknya tidak bisa memproses hukum Lukas Enembe dalam tindak pidana rasuah.
Kendati dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang tidak bisa lagi diproses, KPK menyebut kerugian akibat perbuatan Lukas Enembe bisa dituntut oleh negara melalui tuntutan perdata oleh kejaksaan.
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir. Tetapi dalam konteks perkara tipikor, hak menuntut negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masih dapat dilakukan melalui proses hukum perdata," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi, dilansir dari jpnn, Selasa (26/12).
"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dlm hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara Almarhum Enambe kepada kejaksaan agar Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui Pengadilan Negeri," tegas Johanis.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (26/12). Terdakwa kasus korupsi itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. (jpnn/fajar)
Sentimen: negatif (100%)