Sentimen
Negatif (100%)
26 Des 2023 : 15.01
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Lukas Enembe, AHY: Beliau Komitmen Jaga Papua

26 Des 2023 : 15.01 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Lukas Enembe, AHY: Beliau Komitmen Jaga Papua

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya eks Gubernur Papua Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto Jakarta siang ini.

Ia mendoakan masyarakat Papua dan keluarga Lukas diberi kekuatan dan ketabahan.

"Pak Lukas merupakan pribadi yang baik. sebagai individu, tentu selalu ada ketidaksempurnaan dan kekhilafan," kata pria yang akrab disapa AHY itu dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Di Akhir Hidupnya, Lukas Enembe Ditemani Istri dan Keluarga

"Namun loyalitas dan komitmennya dalam menjaga dan merawat Papua, betul-betul beliau jalankan sepenuh hati," ia menambahkan.

AHY berujar, selepas kepergian kader Partai Demokrat itu, adalah tugas kemanusiaan semua pihak untuk mengapresiasi dan menjadikan apa yang telah Lukas kerjakan selama ini sebagai pelajaran bersama.

"Selamat jalan Pak Lukas. Doa kami menyertaimu," kata putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono.


Lukas diketahui beberapa kali harus dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto karena mengalami gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Lukas kini berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Ia juga tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. 

Baca juga: Di Akhir Hidupnya, Lukas Enembe Ditemani Istri dan Keluarga

Untuk kasus suapnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Meninggal Usai Divonis Gagal Ginjal

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurut salah seorang pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, Lukas akan mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)