Sentimen
Positif (93%)
26 Des 2023 : 23.38
Tokoh Terkait

Nasib Tenaga Honorer Digantung, Ini Alasan Komisi II DPR Ngotot agar PP Manajemen ASN Segera Rampung

26 Des 2023 : 23.38 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Nasib Tenaga Honorer Digantung, Ini Alasan Komisi II DPR Ngotot agar PP Manajemen ASN Segera Rampung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Nasib tenaga honorer masih digantung hingga saat ini.

PP Manajemen ASN yang disebut sebagai payung hukum bagi tenaga honorer kabarnya belum juga rampung hingga sekarang.

Diketahui, PP Manajemen ASN merupakan aturan turunan dari UU nomor 20 tahun 2023.

Salah satu isu yang akan diatur dalam PP Manajemen ASN adalah penataan tenaga honorer.

Komisi II DPR telah mendesak pemerintah agar segera merampungkan PP Manajemen ASN untuk kepastian nasib tenaga honorer.

Dikutip dari Instagram @dpr_ri, Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR mengungkap alasan mengapa pihaknya mendesak agar PP Manajemen ASN segera dirampungkan.

"Kenapa kami agak ngotot harus cepat selesai karena ini jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai di 2024 Desember ini," ujar Mardani.

Diketahui, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024 menurut UU nomor 20 tahun 2023.

Baca Juga: Beda Nasib dengan Putri Candrawati, Ini Alasan Ferdy Sambo Tidak Dapat Remisi Natal

Sehingga, Komisi II DPR menilai bahwa nasib tenaga honorer bergantung pada PP Manajemen ASN.

Komisi II DPR berharap PP Manajemen ASN bisa segera rampung agar tenaga honorer bisa mendapatkan haknya.

Diketahui, pemerintah telah merencanakan solusi untuk penataan tenaga honorer di Indonesia.

Salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer yaitu dengan pengangkatan menjadi ASN.

Mardani Ali Sera mengungkap bahwa tenaga honorer yang telah bekerja puluhan tahun dapat diprioritaskan dalam pengangkatan menjadi ASN.

"Apalagi yang datanya bagus itu adalah para pejuang mereka sudah ada puluhan tahun," kata Mardani.

Anggota Komisi II DPR itu juga menegaskan bahwa jangan sampai ada tenaga honorer fiktif yang mengganggu hak dari tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. ***

Sentimen: positif (93.9%)