Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Jember
Partai Terkait
Tokoh Terkait
PDIP Sebut Rancangan APBD Jember 2024 Tidak Inklusif
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyebut Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 tidak inklusif.
Bupati Hendy Siswanto menetapkan tema arah kebijakan ekonomi Kabupaten Jember tahun depan adalah pembangunan inklusif menuju pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. “Sejujurnya, kami tidak dapat melihat semangat itu tergambar dalam RAPBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2024,” kata Hadi Supaat, juru bicara Fraksi PDIP, dalam sidang paripurna kedua pembahasan Rancangan APBD 2024 di DPRD Kabupaten Jember, Rabu (15/11/2023).
Menurut Hadi, pembangunan inklusif seharusnya menggambarkan proses pembangunan yang memastikan keterlibatan seluruh kelompok, termasuk kelompok marginal, baik sebagai subjek maupun objek. “Ada rasa memiliki dari setiap elemen masyarakat terhadap proses pembangunan,” katanya.
“Ciri-ciri dari pembangunan inklusif dapat dilihat pada ada tidaknya jaminan aksesibilitas, partisipasi aktif dan penuh, perlakuan non-diskriminatif dan kesamaan kesempatan, penghargaan terhadap keberagaman, serta penghargaan terhadap martabat yang melekat pada diri seseorang saat proses pembangunan berlangsung,” jelas Hadi.
Bupati Hendy Siswanto menegaskan APBD 2024 untuk memulihkan kondisi ekonomi dengan mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil menengah dan pertanian, mendorong konektivitas antar wilayah, meningkatkan pembangunan sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, dan memperkuat layanan infrastruktur.
PDIP melihat performa RAPBD Jember Tahun Anggaran 2024, belum menggambarkan secara utuh implementasi kebijakan ekonomi tersebut. “Kami menilai, akan sulit mencapai target tersebut di atas, karena menurut pernyataan Saudara Bupati, anggaran pada APBD 2024 akan didominasi belanja wajib,” kata Hadi.
Pemkab Jember mengalokasikan Rp 1,601 triliun atau 37 persen dari total APBD Rp 4,2 triliun untuk belanja pegawai. “Anggaran ini lebih tinggi dari APBD 2023. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD) memberikan penekanan mengenai batas maksimal belanja pegawai yakni sebesar 30 persen dari APBD,” kata Hadi.
Apalagi Pemkab Jember juga mengalokasikan anggaran hibah yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk operasional pemilihan kepala daerah (pilkada). “Oleh karenanya kami memberi atensi khusus dan patut memempertanyakan alokasi anggaran di atas. Jangan sampai besarnya anggaran belanja pegawai justru akan berimbas pada alokasi lain, khususnya yang terkait dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Hadi. [wir]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Sentimen: positif (100%)