Sentimen
Negatif (66%)
26 Des 2023 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol, Ragunan

Tokoh Terkait

Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Selasa 26 Desember 2023, Semua Bebas Melintas

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

26 Des 2023 : 07.00
Aturan Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Selasa 26 Desember 2023, Semua Bebas Melintas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Tepatnya, tambah Syafrin, ganjil genap tak akan berlaku saat tanggal 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2024. Selain itu, akhir pekan pada Sabtu dan Minggu juga tak berlaku seperti biasanya.

"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis 7 Desember 2023.

Syafrin menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk ganjil genap itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.

Syafrin menambahkan, pihaknya bakal mengantisipasi kepadatan di beberapa tempat wisata di Jakarta dengan melakukan rekayasa lalu lintas serta penambahan personel jaga.

"Kami melakukan antisipasi terhadap lokasi-lokasi wisata, sebagaimana biasa tahun-tahun sebelumnya juga di beberapa titik yang menjadi lokasi wisata itu menjadi sentral tujuan dari masyarakat yang berlibur Natal dan Tahun Baru 2024, baik itu di Ancol, TMII, biasanya Monas, Kota Tua, Ragunan," jelas Syafrin.

"Jadi kami melakukan manajemen rekayasa lalu lintas bersama-sama dengan rekan-rekan kepolisian," sambung Syafrin.

Sentimen: negatif (66.7%)