Sentimen
Netral (66%)
26 Des 2023 : 14.03
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Sempat Ditolak Istana, Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri

26 Des 2023 : 14.03 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sempat Ditolak Istana, Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengirimkan permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan pengunduran diri sejatinya sempat ditolak karena dokumen salah ketik. "Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023. Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan Jokowi. Menurutnya, sikap angkat kaki itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK. "Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30 tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ucap Firli. Surat pengunduran diri Firli diajukan ulang pada Sabtu 23 Desember 2023. Dia menyerahkan itu ke Mensesneg Pratikno. "Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujar Firli.   Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua nonaktif KPK. Kepala Negara menolak permintaan itu. "Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023. Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan. "FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi. Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli.

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengirimkan permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan pengunduran diri sejatinya sempat ditolak karena dokumen salah ketik.
 
"Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK)," kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.
 
Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan Jokowi. Menurutnya, sikap angkat kaki itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.
"Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30 tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK," ucap Firli.
 
Surat pengunduran diri Firli diajukan ulang pada Sabtu 23 Desember 2023. Dia menyerahkan itu ke Mensesneg Pratikno.
 
"Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden," ujar Firli.
 
Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua nonaktif KPK. Kepala Negara menolak permintaan itu.
 
"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.
 
Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.
 
"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.
 
Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Sentimen: netral (66.5%)