Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Kristen, Katolik
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
15.922 Napi di Indonesia Dapat Remisi Natal
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com- Berkah Natal datang untuk para narapidana yang kini mendekam di jeruji besi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Berkah HUT ke-78 RI, 434 Warga Binaan Lapas Yogyakarta Terima Remisi
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari.
Lalu 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 3. 166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
“Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat," kata Yasonna dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (24/12).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Juga:
Setya Novanto-Imam Nahrawi Dapat Remisi, Hukuman Dikurangi 3 Bulan
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Dia menuturkan, remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran.
“Tujuannya agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari," jelas Reynhard.
Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000,-masing-masing Rp 7.913.160,- dari RK I dan Rp 42.075.000,- dari RK II.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang. Mereka terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan. (Knu)
Baca Juga:
Kemenkumham Jamin Remisi HUT RI kepada 2.136 Koruptor Sesuai Prosedur
Sentimen: positif (79.9%)